Minggu, 08 April 2012

Critical Review ICESCR


                                                                                           NAMA: GIETA NOVIA M.S
                                                                                           NIM    : 11/317905/SP/24788

Review: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
 
            ICESCR yang merupakan akronim dari International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights merupakan suatu kovenan yang bertujuan untuk menegakan hak-hak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Kovenan yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk penandatangan, ratifikasi, dan aksesi ini terdiri dari lima bagian dengan 31 pasal.[1] Indonesia sendiri melakukan pengesahan terhadap konvenan ini melalui UU No 11 tahun 2005.[2] Dan baru diratifikasi pada bulan Mei 2006 bersamaan dengan ratifikasi kovenan ini bersamaan dengan ratifikasi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).[3]
            Ternyata dengan diratifikasinya kovenan ini tidak memberikan perubahan yang signifikan terhadap penegakan HAM di Indonesia. Sebagai contoh pada Pasal 3 ICESCR berbunyi bahwa Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam Kovenan ini. Dalam pasal ini tidak diungkap tentang bagaimana pemenuhan HAM terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), tentu saja ini menimbulkan diskriminasi terhadap kaum LGBT.
            Dan faktanya adalah kaum ini sulit untuk diterima dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Misalnya saja kita ambil contoh, setiap lowongan pekerjaan pasti hanya memperbolehkan pelamarnya berjenis kelamin pria ataupun wanita. Ini saja sudah merupakan bagian dari diskriminasi terhadap kaum LGBT. Seharusnya pemerintah mengeluarkan aturan khusus, setidaknya untuk mengurangi perlakuan diskriminasi yang ditujukan kepada kaum LGBT, karena bagaimanapun juga mereka tetaplah seorang manusia yang mempunyai HAM, sehingga kita berkewajiban untuk menghargai HAM mereka.
            Oleh sebab itu, sekarang sudah saatnya mengubah persepsi masyarakat mengenai kaum LGBT, sehingga tidak ada lagi perlakuan diskriminasi yang harus diterima oleh kaum itu hanya karena perbedaan yang masih dianggap tidak lazim oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri mempunyai peran yang cukup besar dalam hal ini. Pengurangan diskriminasi terhadap kaum ini bisa dimulai dengan cara memberikan kesempatan kerja yang sama terhadap kaum LGBT selayaknya terhadap orang-orang yang normal.
            Seperti yang tertera pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan[4]
            Disini dapat kita lihat bahwa tidak ada pengecualian baik itu terhadap kaum LGBT ataupun orang normal dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan diskriminasi terhadap kaum LGBT. Dengan implementasi yang maksimal terhadap pasal ini maka diharapkan diskriminasi terhadap kaum LGBT akan berkurang, sehingga mereka akan merasakan HAM yang sama dengan apa yang dirasakan oleh orang normal.



[1] Diakses dari <http://www.kontras.org/baru/Kovenan%20Ekosob.pdf> pada 8 April 2012
[2] UU No 11 tahun 2005 diakses dari <www.ham.go.id/download.php?id=904144&mod=3> pada 8 April 2012
[3] Diakses dari <http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/stbahasa/49/?alt=english> pada 8 April 2012
[4] Pasal 28 UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar