Selasa, 24 April 2012

Review ICTY


Yaksa Sembodo (11/311717/SP/24422)

Review ICTY (International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia)

ICTY pada awalnya dibentuk untuk mengatasi masalah mengenai lanjutan atas tindakan penuntutan yang harus diberikan kepada pihak-pihak yang telah melanggar hukum kemanusiaan berdasarkan hukum internasional di wilayah bekas Yugoslavia. Masalah-masalah timbul dengan dimulainya aksi-aksi seperti pembantaian etnis secara sistematis yang mana maksudnya perlakuan seperti pembantaian massal, deportasi, kekerasan seksual seperti pemerkosaan terutama di daerah Bosnia.
Sebelumnya tidak ada penanganan lanjut dalam masalah ini, hingga akhirnya untuk memenuhi hak-hak warga sipil yang tidak bersalah, Dewan Keamanan mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jendral PBB untuk membentuk  Komisi Ahli untuk menangani masalah ini pada Oktober 1992. ICTY ini bersifat Adhoc  dimana sifatnya sementara, lama berlakunya tergantung bagaimana kemajuan dalam pemulihan dan pembangunan dalam pemeliharaan keamanan di daerah bekas Yugoslavia. Dalam ICTY sendiri, memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri yang bila disimpulkan ada 3 hal di dalamnya. Pertama setiap Negara diwajibkan untuk mematuhi keputusan dari pengadilan, kedua, meskipun pengadilan ini tidak memiliki wewenang untuk membawa seorang terdakwa ke pengadilan, tapi Negara yang bahkan bukan merupakan dewan keamanan dapat dijadikan saksi, lalu yang ketiga, dalam urusan administrasi dan keuangan ICTY tetap bergantung kepada PBB.
Dalam pemberian sanksinya, ICTY memberikan hukuman kepada pelaku pelanggaran HAM dengan tindakan seperti penjatuhan sanksi pidana. Kemudian anggaran yang dimiliki akan digunakan untuk memberikan perlindungan kepada korban, terutama korban kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan. Namun begitu, ICTY hanya berlaku pada daerah dimana pengadilan ini diberlakukan, selain itu yurisdiksi yang berlaku adalah hukum yang berlaku pada wilayah tersebut saja.

Sumber : International Criminal Tribunal For The Former Yugoslavia’ diakses dari http://www.pict-pcti.org/courts/ICTY.html, pada tanggal 24 April 2012, pukul 22.00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar