Minggu, 08 April 2012

Critical Review ICESCR


Rifa Fatharani
(11/312135/SP/24496)
PSHAM B
Critical Review :
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights

       Peraturan mengenai hak – hak ekonomi, sosial dan budaya tertulis dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau dikenal dengan Kovenan Internasional tentang hak – hak ekonomi, sosial dan budaya. Kovenan tersebut adalah suatu instrumen hukum internasional yang mengatur tentang perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia yang merangkup berbagai bidang, diantaranya adalah ekonomi, sosial dan budaya. Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi instrumen hukum HAM tersebut pada bulan Mei 2006 bersama dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).1 Dirancangnya kedua Kovenan mengenai HAM diatas tidak terlepas dari implementasi DUHAM, terbentuk dari Majelis Umum PBB yang mengangkat tentang kebebasan, perlindungan atau secara garis besarnya tentang peraturan hak manusia dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat dunia. Perlu dijelaskan bahwa hak asasi manusia sifatnya saling berkaitan antar sesama dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
        Indonesia sempat mengalami pelanggaran HAM besar dalam kasus pemerintah korupsi pada rezim Soeharto. Akibatnya telah menyebabkan krisis dalam negeri dimana masyarakat Indonesia mengalami kesusahan dan penderitaan. Pemerintah Indonesia sebagai fasilitator diharapkan menjunjung tinggi persamaan HAM baik dalam ruang lingkup domestik maupun internasional. Salah satu tujuan meratifikasikan kovenan tersebut agar dapat memperbaiki sejarah buruk pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Kovenan Internasional tentang hak – hak ekonomi, sosial dan budaya ini ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXII) pada tanggal 16 Desember 1966 dan terdiri dari pembukaan dan 31 pasal dalam lima bagian.2 Namun, dalam mengimplementasikan penegakkan hukum HAM membutuhkan waktu yang cukup lama karena proses penerapannya tidak mudah.
       Dalam isi kovenan internasional tentang hak – hak ekonomi, sosial dan budaya terdapat beberapa hal seperti hak atas pekerjaan dan buruh, hak atas mendapatkan standard kehidupan sosial, hak atas kesehatan dan pendidikan, hak atas ibu serta anak, dan banyak hal lainnya. Diantara isi kovenan tersebut terdapat beberapa hal menarik untuk dibahas adalah pasal 6 yang berbunyi 'Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang memadai guna melindungi hak ini'.3 Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam mencari kesempatan untuk bekerja sesuai dengan keinginan dan kemampuan pribadi. Secara realita, Indonesia sudah cukup efektif dalam menegakkan peraturan tersebut dan proses ini sangat bergantung pada keadaan negara sendiri. Namun, pemasalahannya adalah Indonesia memiliki jumlah penduduk tinggi sehingga ketersediaan lapangan kerja terbatas, tidak setara dengan jumlah masyarakatnya. Hal ini akan mempersulit kondisi ekonomi negara, dimana tingkat kemiskinan Indonesia masih relatif tinggi. Peluang pekerjaan yang layak disesuaikan dengan kemampuan sesorang dalam pendidikan maupun keterampilan. Di negara berkembang seperti Indonesia terdapat kesenjangan ekonomi, maksudnya adalah bagi masyarakat yang berpendidikan akan mendapatkan pekerjaan layak seperti di pemerintahan, perusahaan besar sedangkan mereka yang kurang berpendidikan pada umumnya bekerja di kalangan 'bawah' seperti buruh, petani dan lainnya. Pola bekerja di Indonesia dikatakan konstan dalam arti tidak banyak masyarakat yang mengalami peningkatan parameter pekerjaan.
      Di samping itu, Indonesia masih mengalami pelanggaran hak asasi manusia seperti kekerasan mengatasnamakan agama yang dialami oleh jemaat Ahmadiyah di Cikeusik pada tanggal 6 Februari 2011 dan peristiwa pembakaran gereja di Temanggung pada tanggal 8 Februari 2011.4 Berdasarkan ICESCR, peristiwa diatas telah melanggar pasal 2 ayat 2 mengenai diskriminasi agama dan pasal – pasal terkait lainnya. Dalam kasus ini aparat keamanan juga belum dapat menangani fenomena tersebut dengan semestinya yang hanya mengamankan gedung pemerintahan bukan mengamankan situasi konflik sosial. Ditambah lagi, pihak berwenang tidak menindaklanjuti atau berkomunikasi dengan pihak PBB mengenai pelanggaran HAM berbasis keagamaan.
    Berdasarkan pemaparan diatas, Indonesia masih memiliki kesempatan dalam memperbaiki dan mewujudkan HAM jika terdapat kontribusi dari masyarakat sipil serta pemerintahan yang bijaksana. Pemerintah harus bersikap tegas dalam menghadapi kasus pelanggaran HAM sesuai dengan hukum yang berlaku.

1Asian Human Right Commission,'Indonesia : Ratification of key human rights instruments must be followed by legal reform’ (online), 22 Maret 2006 <http://www.humanrights.asia/news/ahrc-news/AS-044-2006> diakses pada 06 April 2012.
2KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA, diunduh dari <http://www.kontras.org/baru/Kovenan%20Ekosob.pdf> pada 08 April 2012.
3Ibid,.
4KAPAL Perempuan, Hentikan Kekerasan Mengatasnamakan Agama Saat Ini Juga!(Online) <http://www.kapalperempuan.org/?q=node/61> diakses pada 08 April 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar