Minggu, 08 April 2012


Pradana Rizky Desnurim
11/317972/SP/24854

Review The International Convenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR)
            ICESCR adalah traktat multirateral yang dibentuk pada 13 Desember 1996. Traktat ini berusaha untuk menjamin hak di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Juga termasuk hak buruh, hak kesehatan, dan hak untuk mendapatkan hidup layak. Dari traktar ini terbentuklah sebuah convenant atau perkumpulan yang berusaha merealisasikan traktat ini. Pada july 2011 sudah tercatat sekitar 160 instansi yang tergabung dalam ICESCR. Convenant ini berada di bawah pengawasan langsung dari PBB
ICESCR ini terdiri dari 31 pasal yang terbagi dalam 5 bab. Bab 1 yang terdiri dari pasal 1 membahas tentang kebebasan individual. Baik dalam hal politik hingga ekonomi. Bab 2 yang terdiri dari pasal 2 hingga pasal 5 menjamin bahwa dalam semua semua individu berhak mendapatkan hak-hak vital dan tidak membiarkan adanya deskriminasi dalam bentuk apapun dalam pelaksanaanya. Bab 3 yang terdiri dari pasal 6 hingga pasal 15 berisi tentang hak-hak yang harus didapatkan oelh setiap individu. Mulai dari hak pendidikan, hak dal;am bidang kehidupan sosial, hak dalam bidang pekerjaan, hingga hak dalam bidang budaya. Bab 4 yang terdiri dari pasal 16 hingga pasal 25 berisi tentang kewajiban pemerintah dalam mengawasi kinerja pihak-pihak yang tergabung dalam ICESCR. Bab 5 yang eterdiri dari pasal 26 hingga pasal 31 berisi tebntang ratifikasi dari berbagai negara yang memberikan otoritas kepada negara untuk mengawasi prioses realisasi dari ICESCR.
Hal yang menurut saya perlu dikritik dari proses realisasi ICESCR di Indonesia adalah tentang tentang pemenuhan hak buruh. Di Indonesia ini banyak terjadio pelanggaran hak Buruh. Dalam ICESCR jelas mengatakan bahwas buruh berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan tidak ada perasaan intimidasi selama buruh melakukan pekerjaanya. Namun terjadi banyak pelanggaran di lapangan. Banyak buruh yang menerima upah dibawah standar Upah Minimum regional (UMR). selain itu banyak buruh yang bekerja melebihi jam kerja tanpa mendapat upah lebur yang setimpal. Jika wajarnya buruh bekerja delapan jam sehari, di lapangan banyak ditemukan buruh yang bekerja hingga 12 jam sehari dan hanya mendapat upah sekitar 100 rupiah perjamnya. Selain itu banyak buruh yang tidak mendapat tunjangan kesehatan dimana seharusnya buruh mendapat jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja  Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan apa yang tercantum dalam ICESCR. Kasus yang paling krusial adalah adanya penembakan buruh yang bekerja di PT. Freeport. [1] Bukti-bukti dilapangan menunjukan banyak kegagalan dalam proses realisasi ICESCR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar