Minggu, 08 April 2012

CRITICAL REVIEW


CRITICAL REVIEW
INTERNATIONAL CONVENANT ON ECONOMICS, SOCIAL, AND CULTURAL RIGHTS
SRIWIYATA ISMAIL ZAINUDDIN
11/312532/SP/24568
Dikumpulkan pada tanggal :
09 April 2012



Kepedulian masyarakat internasional terhadap hak-hak kodrati mulai terlihat dengan terciptanya Universal Declaration of Human Rights (UDHR), International Convenant on Economics, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Tiga peraturan tersebut menjadi instrument HAM di dunia internasional. International Convenant on Economics, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau kovenan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya ditetapkan oleh PBB melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) pada tanggal 16 September 1966  dan terdiri dari pembukaan dan 31 pasal dalam lima bagian.[1] Terdapat kategori-kategori hak didalam hak ekonomi sosial dan budaya antara lain ;  (1) hak atas pekerjaan, (2) hak mendapatkan program pelatihan, (3) hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik, (4) hak membentuk serikat buruh, (5) hak menikmati jaminan sosial termasuk asuransi sosial, (6) hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan, (7) hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang dan perumahan, (8) hak terbebas dari kelaparan, (9) hak menikmati kesehatan fisik dan mental yang tinggi (10) hak atas pendidikan, termasuk pendidikan yang secara cuma-cuma,  (11) hak untuk berperan serta dalama kehidupan budaya menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya.[2]
Pada bulan Mei 2006 Indonesia juga ikut menandatangani konvensi internasional hak ekonomi, sosial dan budaya, itu berarti Indonesia bersiap untuk terikat dengan konvensi ini. Pasal 2 ayat 1 konvensi ekosob ini menyatakan “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik  secara individual maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, khususnya dibidang  ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk denagn pengambilan langkah-langkah legislatif.”[3] Pasal ini menjelaskan bahwa negara adalah aktor utama dalam penjaminan hak ekosob masyarakat negaranya, begitupun Indonesia. Di dalam konvensi ekosob pasal 3 juga menyatakan “Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam Kovenan ini.” Pasal ini juga menekankan bahwa dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya perlunya persamaan gender
Sejenak beralih ke Indonesia dalam masalah Hak ekonomi, sosial dan budaya yang masih belum dirasakan secara merata oleh mayarakat Indonesia. Dalam realitanya pemenuhan hak ekosob masih membedakan gender, seperti yang dialami para buruh perusahaan Indonesia yang merasa tidak diberlakukan secara adil. Mulai dari standar upah yang lebih rendah dari upah buruh laki-laki, tiadanya tunjangan pasangon, seperti yang diterima buruh laki-laki, hingga skors dalam bentuk kerja lembur tanpa dibayar bila tak memenuhi target kerja, yang ditetapkan secara sewenang-wenang oleh perusahaan.[4] Adanya pembedaan gender ini mengakibatk banyaknya buruh wanita yang mengalami keguguran gara-gara tidak diperbolehkan mengambil cuti hamil yang seharusnya sudah menjadi hak mereka. Perusahaan itu juga tak memberi uang pengganti bagi cuti tersebut.



[1] Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, http://www.kontras.org/baru/Kovenan%20Ekosob.pdf , diakses pada tanggal 08 April 2012
[2] Sasmini (Staff Hukum UNS) , Tanggungjawab Negara dalam Pemenuhan Hak EKOSOB, http://sasmini.staff.hukum.uns.ac.id/2011/03/02/tanggungjawab-negara-dalam-pemenuhan-hak-ekosob/
[3] Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, http://www.kontras.org/baru/Kovenan%20Ekosob.pdf , diakses pada tanggal 08 April 2012

[4] Iwan Kurniawan, Vivanews, Buruh Wanita Kecam Penindasan & Diskriminasi, http://nasional.vivanews.com/news/read/148036-buruh_wanita_kecam_penindasan___diskriminasi , diakses pada tanggal 08 April 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar