Viyasa
Rahyaputra
11/3117798/SP/24688
Special Tribunal for
Lebanon
Special Tribunal for Lebanon atau
Tribunal Khusus untuk Lebanon, merupakan sebuah
badan yang dibentuk oleh PBB atas dasar resolusi dewan keamanan PBB
nomor 1757 tahun 2007. Tribunal ini merupakan sebuah tribunal yang bertujuan
untuk menangani kasus pembunuhan, dan atau percobaan pembunuhan terhadap figure
politik atau media Lebanon mulai tahun 2004 hingga sepanjang tahun 2005.[1] Tribunal khusus ini
dibentuk setelah Lebanon meminta kepada PBB untuk memerkarakan siapa saja yang
diduga terlibat dalam serangan di Beirut, 14 Februari 2005, yang menewaskan
mantan perdana menteri Lebanon, Rafiq Hariri dan 22 korban lainnya.[2]
Ledakkan
bom yang menyebabkan tewasnya Rafiq Hariri tersebut terjadi saat beliau tengah
bersama iring – iringannya, setelah
menghadiri sebuah sesi di parlemen Lebanon, melewati hotel St Georges. Ditengarai
jenis bom yang meledak adalah bom mobil. Tragedy ini bertepatan dengan puncak
ketegangan antara Suriah, pemerintah Lebanon dan Oposisi Lebanon. [3] Tidak lama setelah
ledakkan, direktur Al-Jazeera TV di Beirut menerima telepon, yang berisi pesan
dari seorang pria yang mengatakan bahwa Nasra dan kelompok Jihad dari Suriah (Greater Syria) bertanggung jawab atas
ledakkan dan tewasnya Rafiq Hariri.[4]
Segera
setelah pemerintah Lebanon mengajukan permohonan kepada PBB, tepatnya dua hari
setela itu, Dewan Keamanan PBB meminta Sekretaris Jendral PBB untuk membantu
penyelesaian kasus terorisme ini. Akhirnya pada 23 Januari dan 6 February 2007,
pemerintah Republik Lebanon dan PBB menandatangani perjanjian pembentukkan Special Tribunal for Lebanon. Lokasi Tribunal
ini sendiri berada di Belanda, tepatnya di Leidschendam, setelah adanya
penandatanganan perjanjian antara PBB dan pemerintah Belanda pada tanggal 21
Desember 2007. [5]
Secara
garis besar, keberadaan tribunal khusus ini akan sangat membantu penyelidikkan
atas kasus terorisme yang mengancam penegakkan HAM di dunia. Apalagi di saat
negara sendiri lah yang meminta bantuan langsung kepada sebuah organisasi
internasional, dalam hal ini PBB. Akan ada usaha collective security yang dilakukan oleh negara dan organisasinya. Terutama
mengingat telah meningkatnya level kriminal yang tadinya hanya mengancam
keamanan domestik, namun kini dapat dengan mudah menyebar dan mengancam security pihak lain, terutama kawasan di
sekitarnya, sesuai dengan konsep regionalism sebagai ‘security complex’.[6] Kerjasama dalam bidang
investigasi kasus oleh dua actor internasional menunjukkan adanya peningkatan
secara komprehensif kesadaran akan perlunya diadakan sebuah kerjasama demi
menghindari ancaman – ancaman terhadap keamanan atas kepentingan actor – actor tersebut.
Sudah ada sebuah kesadaran bahwa dalam
era globalisasi yang memungkinkan kejahatan transnasional, membutuhkan sebuah
kooperasi dan kepercayaan untuk bersama – sama menangani masalah kejahatan
transnasional, dan melindungi kepentingan masing – masing actor dari ancaman.
[1]International Center for Transnational Justice, “Handbook on The
Special Tribunal for Lebanon”, 10 April 2008, diunduh dari <http://www.fes.de/international/nahost/pdf/Handbook_Lebanon.pdf>
pada tanggal 26 April 2012 pukul 19:03
[2] Terri O’rourke, “Special Tribunal for Lebanon”, diakses dari <http://libguides.law.harvard.edu/content.php?pid=100079&sid=999364>
pada tanggal 26 April 2012 pukul 19:07
[3] BBC News, “Explosion Kilss Former Lebanon PM”, 14 Februari 2005,
diakses dari < http://news.bbc.co.uk/2/hi/middle_east/4263893.stm>
pada tanggal 26 April 2012 pukul 19:25
[4] United Nations Official Homepage, “Report of The International
Independent Investigation Established Pursuant to Security Council Resolution
1595 (2005)”, diakses dari < http://www.un.org/News/dh/docs/mehlisreport/>
pada tanggal 26 April 2012 pukul 19:42
[5] United Nations Official Homepage, “Timeline: Special Tribunal for
Lebanon”, diakses dari < http://www.un.org/apps/news/infocus/lebanon/tribunal/timeline.shtml>
pada tanggal 26 April 2012 pukul 20:03
[6] Catatan Mata Kuliah “Studi Kawasan” oleh Rochdi Mohan N, MSA,
tanggal 25 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar