Kamis, 26 April 2012

Special Tribunal for Lebanon


Viyasa Rahyaputra
11/3117798/SP/24688

Special Tribunal for Lebanon

            Special Tribunal for Lebanon atau Tribunal Khusus untuk Lebanon, merupakan sebuah  badan yang dibentuk oleh PBB atas dasar resolusi dewan keamanan PBB nomor 1757 tahun 2007. Tribunal ini merupakan sebuah tribunal yang bertujuan untuk menangani kasus pembunuhan, dan atau percobaan pembunuhan terhadap figure politik atau media Lebanon mulai tahun 2004 hingga sepanjang tahun 2005.[1] Tribunal khusus ini dibentuk setelah Lebanon meminta kepada PBB untuk memerkarakan siapa saja yang diduga terlibat dalam serangan di Beirut, 14 Februari 2005, yang menewaskan mantan perdana menteri Lebanon, Rafiq Hariri dan 22 korban lainnya.[2]
            Ledakkan bom yang menyebabkan tewasnya Rafiq Hariri tersebut terjadi saat beliau tengah bersama iring – iringannya,  setelah menghadiri sebuah sesi di parlemen Lebanon, melewati hotel St Georges. Ditengarai jenis bom yang meledak adalah bom mobil. Tragedy ini bertepatan dengan puncak ketegangan antara Suriah, pemerintah Lebanon dan Oposisi Lebanon. [3] Tidak lama setelah ledakkan, direktur Al-Jazeera TV di Beirut menerima telepon, yang berisi pesan dari seorang pria yang mengatakan bahwa Nasra dan kelompok Jihad dari Suriah (Greater Syria) bertanggung jawab atas ledakkan dan tewasnya Rafiq Hariri.[4]
            Segera setelah pemerintah Lebanon mengajukan permohonan kepada PBB, tepatnya dua hari setela itu, Dewan Keamanan PBB meminta Sekretaris Jendral PBB untuk membantu penyelesaian kasus terorisme ini. Akhirnya pada 23 Januari dan 6 February 2007, pemerintah Republik Lebanon dan PBB menandatangani perjanjian pembentukkan Special Tribunal for Lebanon. Lokasi Tribunal ini sendiri berada di Belanda, tepatnya di Leidschendam, setelah adanya penandatanganan perjanjian antara PBB dan pemerintah Belanda pada tanggal 21 Desember 2007. [5]
            Secara garis besar, keberadaan tribunal khusus ini akan sangat membantu penyelidikkan atas kasus terorisme yang mengancam penegakkan HAM di dunia. Apalagi di saat negara sendiri lah yang meminta bantuan langsung kepada sebuah organisasi internasional, dalam hal ini PBB. Akan ada usaha collective security yang dilakukan oleh negara dan organisasinya. Terutama mengingat telah meningkatnya level kriminal yang tadinya hanya mengancam keamanan domestik, namun kini dapat dengan mudah menyebar dan mengancam security pihak lain, terutama kawasan di sekitarnya, sesuai dengan konsep regionalism sebagai ‘security complex’.[6] Kerjasama dalam bidang investigasi kasus oleh dua actor internasional menunjukkan adanya peningkatan secara komprehensif kesadaran akan perlunya diadakan sebuah kerjasama demi menghindari ancaman – ancaman terhadap keamanan atas kepentingan actor – actor tersebut.  Sudah ada sebuah kesadaran bahwa dalam era globalisasi yang memungkinkan kejahatan transnasional, membutuhkan sebuah kooperasi dan kepercayaan untuk bersama – sama menangani masalah kejahatan transnasional, dan melindungi kepentingan masing – masing actor dari ancaman.


[1]International Center for Transnational Justice, “Handbook on The Special Tribunal for Lebanon”, 10 April 2008, diunduh dari <http://www.fes.de/international/nahost/pdf/Handbook_Lebanon.pdf> pada tanggal 26 April 2012 pukul 19:03   
[2] Terri O’rourke, “Special Tribunal for Lebanon”, diakses dari <http://libguides.law.harvard.edu/content.php?pid=100079&sid=999364> pada tanggal 26 April 2012 pukul 19:07
[3] BBC News, “Explosion Kilss Former Lebanon PM”, 14 Februari 2005, diakses dari < http://news.bbc.co.uk/2/hi/middle_east/4263893.stm> pada tanggal 26 April 2012 pukul 19:25
[4] United Nations Official Homepage, “Report of The International Independent Investigation Established Pursuant to Security Council Resolution 1595 (2005)”,  diakses dari < http://www.un.org/News/dh/docs/mehlisreport/> pada tanggal 26 April 2012 pukul 19:42
[5] United Nations Official Homepage, “Timeline: Special Tribunal for Lebanon”, diakses dari < http://www.un.org/apps/news/infocus/lebanon/tribunal/timeline.shtml> pada tanggal 26 April 2012 pukul 20:03
[6] Catatan Mata Kuliah “Studi Kawasan” oleh Rochdi Mohan N, MSA, tanggal 25 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar