Minggu, 08 April 2012

Review ICESCR


Annisa Vanda Viyanti
11/312326/SP/24530
Review International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
Indonesia dan Pendidikan
            Hak ekonomi, sosial dan budaya merupakan satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang telah diakui oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa lewat ICESCR (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) yang disahkan pada tanggal 16 Desember 1966. Indonesia telah mengakui hak tersebut melalui Undang Undang nomor 11 tahun 2005 tentang ratifikasi ICESCR yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2005.[1]Indonesia menjadi negara ke 153 dari 191 negara yang meratifikasi kovenan ini.
            Kovenan ini terdiri dari 5 bagian dan 31 pasal.[2] Bagian pertama menjelaskan tentang pernyataan bahwa semua bangsa memiliki hak untuk menentukan kemajuan ekonomi, social dan budaya mereka masing – masing serta melarang pihak lain untuk ikut campur. Bagian kedua berisi hal teknis bagi negara yang meratifikasi dalam hal pelasanaannya. Bagian ketiga berisi pengakuan hak – hak ekososbud yang harus dipenuhi negara diantaranya mencakup hal tentang pekerjaan, kesejahteraan social dan pendidikan. Bagian keempat berisi teknis evaluasi pelaksanaan kovenan ini dimana negara wajib melaporkan kinerjanya pada PBB. Bagian terakhir merupakan teknis pertifikasian kovenan ini di tiap negara maupun pihak lain dan teknis usulan yang dapat diajuakan untuk menambah atau merubah isi kovenan tersebut.
            Melihat pelaksanaannya di Indonesia mungkin pemerintah belum dapat dikatakan excellent dalam membuat program dan kebijakan yang dapat menjamin hak – hak tersebut bagi setiap warga negaranya. Dilihat dari banyaknya jumlah pengangguran dan orang miskin yang ada di Indonesia. Pada bagian 3 pasal 13 yang berisi tentang pendidikan, negara memiliki berbagai kewajiban untuk memaksimalkan pendidikan bagi setiap warga negaranya dengan memberi pendidikan dasar secara cuma – cuma serta di tingkat yang lebih tinggi secara bertahap.[3] Indonesia memiliki program pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun dan pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan menggratiskan biaya pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama ditambah dengan berbagai subsidi biaya operasional bagi sekolah.
            Namun masih saja di beberapa daerah di Indonesia, baik kota besar maupun daerah terpencil, masih ada anak – anak yang tidak sekolah. Menurut penulis, hal ini disebabkan salah satunya formalitas sekolah dan kebutuhan lain yang membutuhkan biaya selain biaya yang telah disubsidi  pemerintah. Contohnya seperti seragam sekolah, alat tulis, uang jajan maupun transportasi si anak ketika bersekolah. Mungkin hal ini yang menyebabkan masih ada orang tua (khususnya yang hidup  di bawah garis kemiskinan) yang memilih untuk tidak menyekolahkan anaknya lalu menyuruh mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.  Sebagai bukti bahwa pemerintah masih belum berhasil memecahkan masalah kemiskinan warganya.
            Fenomena ini menjalaskan satu pemikiran bahwa jika pemerintah ingin mewujdkan terjaminnya hak ekonomi, sosial dan budaya (khususnya sosial) bagi warganya, pemerintah harus memerhatikan setiap substansi yang merangkai hak tersebut seperti pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial. Karena terdapat korelasi yang mengikat antara setiap substansi, dalam kasus ini pendidikan dan kesejahteraan sosial. Seperti sebuah lingkaran, jika pemerintah ingin mengentaskan pendidikan bagi anak – anak Indonesia, jaminan pekerjaan bagi orang tuanya harus tersedia. Jika pemerintah ingin meningkatkan sumber daya manusia Indonesia, maka pendidikan di Indonesia harus terjamin. Kecuali pemerintah mengalokasikan dana yang benar – benar besar bagi pelaksanaan pendidikan seperti di Finlandia dimana pemerintahnya menggratiskan biaya pendidikan bagi warganya bahkan memberi uang jajan bagi anak – anak sekolah.


[1]Hukum Kita, Ratifikasi ICESCR, diakses dari http://missghantari.blogspot.com/2008/12/ratifikasi-icescr.html pada 8/4/2012
[2] Mata Kuliah Pengantar Studi HAM, Kumpulan Perangkat Hukum tentang Hak Asasi Manusia, jurusan Ilmu hubungan Internasional UGM 2011,  hal. 1 – 11 bagian Kovenan internasional Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan budaya
[3] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar