Kamis, 26 April 2012

Tugas Review: Nuremberg Trials

Annisa Ananda Sari
08/265100/SP/22645


Untuk memahami Nuremberg Trials, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu kronologi singkat Holocaust yang terjadi pada 1933-1945. Dalam tenggang waktu tersebut, Third Reich yang dipimpin Partai Nazi dan Adolf Hitler mengadopsi kebijakan perang yang agresif dan kebijakan penghapusan minoritas selain bangsa Arya, khususnya Yahudi. Penghapusan bangsa di Jerman dimulai pada tahun 1933 hingga 1939. Kurang dari setahun kemudian, pasukan Jerman menginvasi Polandia hingga pecah Perang Dunia II yang berakhir pada tahun 1945. Masyarakat dunia terkejut ketika mengetahui apa yang telah dilakukan rezim Nazi terhadap bangsa Yahudi dan minoritas lainnya ketika kekuatan Sekutu berhasil membongkar kamp-kamp konsentrasi dan kamp kematian yang dipenuhi orang-orang yang belum dieksekusi serta mayat-mayat yang bergelimpangan. Setelah mengetahui tragedi ini, para pemimpin negara Sekutu (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Uni Soviet) berkumpul untuk membahas siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut dan bagaimana caranya agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
Berbagai pertemuan tingkat tinggi dilaksanakan di Moskow, Bermuda dan Yalta, yang benang merahnya menyetujui dilakukannya sebuah tindakan hukum menyikapi Nazi dan perlakuannya terhadap masyarakat sipil serta para tawanan. Para pemimpin Sekutu menyetujui adanya sanksi bagi tindak kriminal semasa perang di tanah Eropa tersebut. Pada Konferensi Moskow, November 1943, dicetuskan akan adanya sanksi bagi tindak kriminal perang yang bersifat mayor. Kemudian pada Konferensi Yalta (juga dikenal sebagai Konferensi Crimea), Februari 1945, perwakilan Inggris, Amerika Serikat, Perancis, dan Uni Soviet membulatkan tekad untuk menghancurkan militerisme Jerman dan Nazi untuk memastikan agar Jerman tak lagi mampu mengganggu perdamaian dunia. Akan tetapi, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan bersama-sama oleh para petinggi Sekutu pada konferensi tersebut.
Setelah Konferensi Yalta, Roosevelt, yang dianggap sebagai inisiator dalam kelanjutan konferensi ini, mengirimkan utusannya, Hakim Samuel Rosenman, ke Inggris untuk mengumpulkan dukungan bagi pembentukan pengadilan bagi tindak kriminal di masa perang. Truman yang meneruskan kepemimpinan Roosevelt kemudian mengutus Rosenman ke Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional di San Fransisco. Di Konferensi ini dihasilkan sebuah perjanjian umum tentang pengadilan bagi tindak kriminal perang yang bersifat mayor, melalui international military tribunal, serta terbentuk sebuah komite perwakilan dari keempat negara untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Akhirnya negara-negara tersebut menyepakati London Agreement pada tanggal 8 Agustus 1945. London Agreement terdiri dari dua bagian yaitu perjanjian itu sendiri terkait pembentukan pengadilan bagi tindak criminal perang dan Piagam London yang mengatur masalah konstitusional, yurisdiksi, dan fungsi pengadilan. Piagam ini menjadi dasar pembentukan Mahkamah Nuremberg untuk mengadili para penjahat perang di Jerman. Sebanyak 22 tersangka penjahat perang Jerman diajukan ke Mahkamah ini dan 11 diantaranya dikenai hukuman mati dengan metode hukum gantung di penjara Spandau pada 6 Oktober 1946. Salah seorang yang terkenal adalah Herman Wilhem Goehring mantan Panglima Angkatan Udara NAZI, yang dijatuhi hukuman gantung hingga tewas. Kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan adalah kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Berikut adalah daftar tersangka dalam Nuremberg Trials:
  1. Karl Doenitz, Komandan Angkatan Laut, dikenai 10 tahun penjara
  2. Hans Frank, Gubernur Jenderal NAZI di Polandia, dikenai hukuman gantung
  3. Wilhelm Frick, Menteri Dalam Negeri, dikenai hukuman gantung
  4. Hans Fritzsche, Kepala Divisi Radio di Menteri Propaganda
  5. Walther Funk, Menteri Perekonomian
  6. Hermann Goering, Panglima Angkatan Udara NAZI, dikenai hukuman gantung
  7. Rudolf Hess, Deputi Fuhrer dan pemimpin partai NAZI
  8. Alfred Jodl, Kepala Operasional German High Command, dikenai hukuman gantung
  9. Ernst Kaltenbrunner Kepala Polisi Keamanan, dikenai hukuman gantung
  10. Wilhelm Keitel, Kepala Staff German High Command, dikenai hukuman gantung
  11. Konstantin von Neurath, Menteri Luar Negeri, dikenai hukuman 15 tahun penjara
  12. Franz von Papen, Wakil Kanselir Reich
  13. Erich Raeder, Komandan Angkatan Laut NAZI
  14. Joachim von Ribbentrop, Menteri Luar Negeri, dikenai hukuman gantung
  15. Alfred Rosenberg, Kepala NAZI Philosopher dan Reichminister di Daerah Jajahan Timur, dikenai hukuman gantung
  16. Fritz Sauckel, Kepala Rekrutmen Buruh dan Budak, dikenai hukuman gantung
  17. Hjalmar Schacht, Presiden Reichsbank, dikenai 8 tahun penjara
  18. Baldur von Schirach, Pemimpin Kelompok Pemuda Hitler, dikenai 20 tahun penjara
  19. Arthur Seyss-Inquart, Reich Commissioner di Belanda, dikenai hukuman gantung
  20. Albert Speer, Menteri Pertahanan dan Alusista, dikenai 20 tahun penjara
  21. Julius Streicher, Editor Der Sturmer, dikenai hukuman gantung
   22.  Martin Bornmann, Deputi Urusan Internal NAZI, dikenai hukuman gantung

_______________________
Sumber:
Buku
Bahan Ajar Studi HAM, Fakultas Hukum UII 2011

Web
http://www.adl.org/education/dimensions_19/section1/background.asp
http://law2.umkc.edu/faculty/projects/ftrials/nuremberg/meetthedefendants.html
http://www.jewishvirtuallibrary.org/jsource/Holocaust/verdicts.html
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar