NAMA
: GIETA NOVIA M.S
NIM :
11/317905/SP/24788
SPECIAL COURT FOR SIERRA LEONE (SCSL)
Pengadilan
Khusus untuk Sierra Leone (Special Court for Sierra Leone) didirikan
secara bersama oleh Pemerintah Sierra Leone dan PBB. Pengadilan ini
diberi mandat untuk mengadili mereka yang memiliki tanggung jawab terbesar atas
pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hukum Sierra
Leone yang dilakukan di wilayah Sierra Leone sejak 30 November 1996. Tiga
belas dakwaan dikeluarkan oleh Jaksa pada tahun 2003. Dua dari dakwaan ini kemudian
ditarik pada Desember 2003 karena kematian para terdakwa. Persidangan tiga
mantan pemimpin Angkatan Bersenjata Dewan Revolusi (AFRC), dua anggota Angkatan
Pertahanan Sipil (CDF) dan tiga mantan pemimpin Front Persatuan Revolusioner
(RUF) telah selesai, termasuk banding. Persidangan mantan Presiden Liberia Charles Taylor
sedang dalam tahap Pertahanan di Den Haag.[1]
Untuk
kasus mantan Presiden Liberia Charles Taylor berita terhakhir menyebutkan bahwa
Charles Taylor dinyatakan bersalah, Pengadilan khusus internasional di Den Haag
memutuskan mantan pemimpin Liberia, Charles Taylor, bersalah membantu dan
bersekongkol dalam kejahatan perang di Sierra Leone. Dia didakwa mendukung
kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung
tahun 1991 hingga 2002 dan menewaskan puluhan ribu orang. Saat membacakan
keputusan, Hakim Richard Lussick, mengatakan jaksa penuntut sudah membuktikan
kelompok pemberontak bertanggung jawab atas pembunuhan, pemerkosaan, dan
penjagalan orang selama perang di Sierra Leone tersebut. "Tuan Taylor,
majelis pengadilan menyatakan Anda bersalah atas 11 dakwaan, termasuk teror,
pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara," kata
Lussick kepada Charles Taylor.
Namun dia dinyatakan
tidak bersalah memberi perintah kepada para pelaku kejahatan. Keputusan ini
diambil setelah Pengadilan Khusus untuk Sierra Lione menggelar persidangan atas
Charles Taylor sekitar lima tahun. Pengadilan akan menjatuhkan hukuman dalam
sidang dalam sidang pada tanggal 16 Mei dan hukuman baru akan dimulai pada 30
Mei. Dia rencananya akan menjalani hukuman di Inggris, yang sejak tahun 2007
sudah menawarkan sebagai tempat penahanan Taylor jika dia dinyatakan bersalah. Pemerintah
Belanda sebelumnya menegaskan baru akan menggelar sidang atas Taylor jika ada
jaminan dia akan menjalani hukuman di negara lain. Taylor merupakan mantan
kepala negara pertama yang menghadapi dakwaan di pengadilan internasional sejak
Sekutu menggelar mahkamah militer di Nuremburg, Jerman, selepas Perang Dunia
II.[2]
Dari
kasus diatas dapat kita lihat bahwa seorang mantan Presiden pun tidak kebal
terhadap hukum. Pada akhirnya ia dinyatakan bersalah atas semua tindak pelanggaran
HAM yang ia lakukan di Sierra Leone. Ia terbukti bersekongkol dan membantu
kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone. Dan pelanggaran HAM
yang ia lakukan antara lain melakukan teror, pembunuhan, pemerkosaan dan bahkan
memaksa anak-anak menjadi tentara. Hal ini tentu saja sangat melanggar HAM dan
sudah sepantasnya ia dihukum sesuai dengan semua kejahatan yang telah ia
lakukan.
Pengadilan
khusus untuk Sierra Leone sendiri sudah menggelar persidangan atas Charles
Taylor selama 5 tahun, dan dapat dipastikan sudah banyak bukti-bukti yang
menunjukan bahwa Charles Taylor bersalah. Hasil ini tentu dapat menjadi contoh
bagi para pemimpin-pemimpin negara-negara di dunia agar tidak melakukan kejahatan
perang ataupun pelanggaran HAM seperti
yang dilakukan oleh Charles Taylor, dan dengan sendirinya pemimpin-pemimpin
negara-negara di dunia akan sadar mengenai betapa pentingnya penegakan akan
nilai-nilai HAM warganya.
Charles
Taylor baru satu dari sekian banyak pemimpin negara yang terbukti bersalah
karena melakukan pelanggaran HAM saat menjabat sebagai seorang pemimpin, masih
banyak lagi pemimpin-pemimpin negara lain yang belum diadili dan dihukum atas
pelanggaran HAM yang ia lakukan. Dengan selesainya kasus Charles Taylor maka
diharapkan penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM lain juga terselesaikan
dengan baik, sehingga peluang terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
pemimpin suatu negara akan semakin kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar