Minggu, 08 April 2012

Critical Review: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)


Rizca Hikmah Hijria
11/317901/SP/24784
Review PSHAM (2)

Review: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
            International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights atau yang biasa disebut sebagai ICESCR merupakan salah satu penetapan dari Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) yang mengatur tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat dunia. Kovenan ini pertama kali dicetuskan pada tanggal 16 Desember 1966 dan mulai diberlakukan pada tanggal 3 Januari 1976. Hingga saat ini, 160 negara telah meratifikasi kovenan tersebut.[1] Salah satu dari negara yang meratifikasi kovenan tersebut adalah Indonesia. Diratifikasinya ICESCR ini oleh Indonesia ditandai dengan dimplementasikannya isi dari pasal-pasal yang ada didalam ICESCR ke UU No. 11 Tahun 2005.[2]
            Diratifikasinya suatu perjanjian, dalam hal ini kovenan, serta di implementasikannya isi kovenan ini terhadap UU yang ada di Indonesia, belum berarti membuktikan bahwa praktek nyata nya sudah sesuai dengan tujuan atau maksud dari isi-isi ICESCR yang sudah diratifikasi tersebut. Dalam review saya ini, saya menyoroti pada poin pada Pasal 11 ICESCR yang intinya adalah tentang kewajiban suatu negara dalam memberikan kehidupan yang layak bagi rakyatnya serta membebaskan rakyatnya dari kelaparan. Pada praktek nyatanya, Indonesia masih kurang memberikan kelayakan atas papan dan pangan bagi rakyatnya. Masih banyak dari rakyat Indonesia yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak. Pada tahun 2010 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat sekitar 18.935 tunawisma yang tersebar di 33 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.[3] Selain tunawisma yang masih banyak tersebar di Indonesia, masalah lain yang harusnya menjadi perhatian dari pemerintah Indonesia adalah masalah kelaparan. Masalah kelaparan atau kurang gizi ini masih banyak terjadi di Indonesia. Sebagai contoh, pada awal tahun 2011, Food and Agriculture Organization (FAO) menyebutkan bahwa Indonesia bersama dengan Pakistan, Mongolia, Burma, Kenya dan negara Afrika lainnya sedang berada di level serius dalam indeks kelaparan global.[4]
            Berkaca pada fakta-fakta diatas, menurut saya, pemerintah Indonesia  masih kurang memperhatikan hak-hak rakyatnya yang harus dipenuhi. Dengan meratifikasi kovenan ICESCR ini berarti Indonesia menyanggupi dirinya untuk memenuhi dan mempraktekkan isi-isi dari pasal ICESCR dengan baik. Oleh karena itu, kedepannya,  saya berharap agar pemerintah Indonesia lebih memperhatikan lagi hak-hak rakyatnya yang masih banyak terbengkalai. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia jangan sampai terpusat pada pulau-pulau yang ada dibagian barat saja, tetapi pulau di bagian timur juga. Jangan sampai kejadian yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, dimana rakyatnya mulai masuk ke hutan untuk mencari berbagai jenis tumbuh-tumbuhan lokal untuk dikonsumsi karena susahnya mendapatkan bahan pangan sehingga menimbulkan kelaparan.[5]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar