Jumat, 06 April 2012

Review ICESCR


Fitri Aryati
11/317773/SP/24666

Review ICESCR
Implementasi Pasal 3 ICESCR tentang Persamaan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya antara Perempuan dan Laki-laki

    “The States Parties to the present Covenant undertake to ensure the equal right of men and women to the enjoyment of all economic, social and cultural rights set forth in the present Covenant.”[1]. petikan tersebut merupakan bagian dari International Convention of Economic Social and Cultural Rights pasal 3. Pasal ini menuntut adanya persamaan (egality) antara kaum perempuan dan laki-laki. Persamaan ini mencangkup masalah ekonomi, sosial, dan budaya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia itu sendiri. Masalah ini sendiri sebenarnya masih sensitif untuk disahkan, karena pada dasarnya kemampuan perempuan dan laki-laki berbeda, sehingga akan menjadi tidak adil jika hak yang didapat oleh perempuan dan laki-laki disamakan sementara kewajiban mereka berbeda.

    Namun, tidak mungkin juga bila tugas laki-laki dengan perempuan disamakan, karena mereka mempunyai kemampuan fisik yang berbeda. Yang perlu digaris bawahi disini adalah makna sebenarnya dari kata equal itu sendiri. Memang terdapat perbedaan antara perlakuan yang adil dengan perlakuan yang sama. Memang diperlukan definisi yang lebih mendalam mengenai makna equal dalam pasal ini sendiri. Di dunia, sudah terdapat banyak negara yang meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia yang meratifikasinya pada tahun 2005[2].

    Indonesia meratifikasi konvensi tersebut antara lain karena ada kemungkinan bahwa konvensi tersebut dapat membuka jalan bagi pelaksanaan referendum di Aceh pada saat itu dengan menggunakan pasal 1 di konvensi tersebut[3]. Namun, konvensi tersebut tidak hanya terdiri dari satu pasal saja,ada pasal-pasal lain yang pada akhirnya akan menuntut Indonesia untuk melakukan suatu langkah pasti sebagai bentuk implementasi peratifikasian konvensi tersebut di Indonesia. Salah satu bentuknya ialah dengan terbentuknya Woman’s Rights Impact Assessment (WRIA) pada tahun 2010. WRIA sendiri adalah metode untuk memantau atau memonitoring, bukan hanya monitoring data tetapi juga analisis tentang kemajuan hak asasi perempuan, sekaligus bagaimana hak asasi perempuan tersebut benar-benar dinikmati dan dirasakan sebagai hak asasi manusia. Dengan demikian WRIA adalah alat untuk memantau sekaligus menilai dampak kebijakan terhadap kemajuan hak asasi perempuan serta penikmatan dan pelaksanaan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia[4].

    Cara kerjanya adalah dengan memantau kinerja pemerintah dalam masalah penegakan hak persamaan antara perempuan dan laki-laki, juga dengan memperhatikan isu-isu masalah pelanggaran  HAM pada perempuan yang memang rentan mengalami diskriminasi. Masalah atau isu-isu disini mencangkup masalah perlakuan yang layak, korban perdagangan manusia, maupun masalah kesehatan yang layak bagi perempuan.

    Menurut saya, dengan diratifikasinya konvensi ini pada tahun 2005 sudah menunjukkan komitmen pemerintah pada masalah diskriminasi terhadap perempuan ini. Apalagi dengan adanya WRIA yang juga concern dengan masalah perlindungan dan pemantauan hak asasi manusia terutama hak perempuan di Indonesia yang selama ini sering dibiarkan. Seperti pada masa dahulu dimana suami dapat melakukan kekerasan pada istrinya tanpa tersentuh hukum. Kini, hal tersebut sudah menjadi hal yang dilarang untuk dilakukan karena perempuan memiliki hak untuk melaporkan perlakuan suaminya kepada pihak yang berwajib untuk diadili.



[1] Office of The United Nations High Commissioner for Human Rights, International Covenant on Economic, Social, and Cultral Rights, <http://www2.ohchr.org/english/law/cescr.htm>, diakses 6 April 2012.
[2] Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Pokok-pokok Press Briefing Juru Bicara Deplu, Yuri O. Thamrin Tanggal 30 September 2005, <http://www.kemlu.go.id/Pages/PressBriefing.aspx?IDP=30&l=id>, diakses 6 April 2012.
[3] ibid
[4] Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia, Woman’s Rights Impact Assesment (WRIA), 2012, <http://lrc-kjham.org/woman%E2%80%99s-rights-impact-assessment-wria.html>, diakses 6 April 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar