Minggu, 08 April 2012

Critical Review ICESCR


Yaksa Sembodo (11/311717/SP/24422)
Critical Review ICESCR
HAM merupakan suatu hal yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan seorang manusia, tanpa memandang status sosial yang dimilikinya di masyarakat. Hak seseorang tidak dapat diambil atau dicabut, melainkan hanya bisa dikurangi dan hak seseorang tidak hanya meliputi hak-hak politik dan sipil, tapi juga meliputi hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.[1] Salah satu Kovenan yang berisikan mengenai hak yang dimiliki seseorang terdapat dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Dalam kovenan tersebut, terkandung salah satu tujuan utama dimana “…setiap Negara dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya harus berdasarkan kovenan tersebut, selain itu, untuk memberikan suatu landasan dimana Dewan, dengan bantuan Komite, dapat melaksanakan tanggungjawab pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh Negara, dan tanggung-jawab untuk memfasillitasi pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya…”[2] Dalam hal ini Negara merupakan aktor utama dalam menjamin hak setiap warganya dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, seperti contoh, Negara dapat menentukan nasibnya sendiri dalam pembangunan ekonomi di wilayahnya, tapi dari hal tersebut, apakah dalam kenyataannya hal ini bisa diterapkan setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya?  
Pada bagian III Pasal 7 isi dari ICESCR ini, Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan khususnya menjamin bayaran yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya upah yang adil dan imbalan yang sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, khusunya bagi perempuan.[3] Dari pernyataan tersebut apakah sikap dengan tidak membedakan perempuan dapat benar-benar diterapkan dalam pelaksanaannya, ditambah lagi kita ambil contoh di Indonesia, masih ada beberapa pabrik produsen barang-barang konsumsi yang memberikan upah kepada pegawainya tidak sebanding dengan beban pekerjaannya, yang menyangkut lama jam kerja, tingkat keselamatan pegawai, dan tingkat kesulitan pekerjaannya. Hal tersebut kurang diperhatikan oleh Negara sendiri, terkadang Negara hanya memperhatikan income yang didapatkan Negara dari pendapat penjualan barang-barang produksi tanpa memperhatikan sikap yang diberikan kepada tenaga-tenaga kerjanya, dengan tidak memperhatikan haknya dalam bidang ekonomi contohnya, sekalipun memang pembangunan Negara merupakan tujuan utama pada akhirnya.


[1] Dafri Agussalim Catatan Mata Kuliah Pengantar Studi HAM Kelas HI B  pada tanggal  2 Maret 2012
[3] Dikutip dari “Buku Kumpulan Perangkat Hukum Internasional Tentang HAM”, Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar