Yaksa Sembodo (11/311717/SP/24422)
Critical
Review ICESCR
HAM merupakan suatu
hal yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan seorang manusia, tanpa memandang
status sosial yang dimilikinya di masyarakat. Hak seseorang tidak dapat
diambil atau dicabut, melainkan hanya bisa dikurangi dan hak seseorang tidak
hanya meliputi hak-hak politik dan sipil, tapi juga meliputi hak-hak sosial,
ekonomi, dan budaya.[1]
Salah satu Kovenan yang berisikan mengenai hak yang dimiliki seseorang terdapat dalam Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Dalam kovenan
tersebut, terkandung salah satu tujuan utama dimana “…setiap Negara dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya harus berdasarkan
kovenan tersebut, selain itu,
untuk memberikan suatu landasan dimana Dewan, dengan bantuan Komite, dapat
melaksanakan tanggungjawab pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban
oleh Negara, dan tanggung-jawab untuk memfasillitasi pemenuhan hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya…”[2] Dalam
hal ini Negara merupakan aktor utama dalam menjamin hak setiap warganya dalam
bidang ekonomi, sosial, dan budaya, seperti contoh, Negara dapat menentukan
nasibnya sendiri dalam pembangunan ekonomi di wilayahnya, tapi dari hal
tersebut, apakah dalam kenyataannya hal ini bisa diterapkan setiap negara dalam
menjalankan pemerintahannya?
Pada bagian III
Pasal 7 isi dari ICESCR ini, Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap
orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan khususnya
menjamin bayaran yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya upah yang
adil dan imbalan yang sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan
dalam bentuk apapun, khusunya bagi perempuan.[3]
Dari pernyataan tersebut apakah sikap dengan tidak membedakan perempuan dapat
benar-benar diterapkan dalam pelaksanaannya, ditambah lagi kita ambil contoh di
Indonesia, masih ada beberapa pabrik produsen barang-barang konsumsi yang
memberikan upah kepada pegawainya tidak sebanding dengan beban pekerjaannya, yang menyangkut lama jam kerja, tingkat keselamatan pegawai, dan tingkat
kesulitan pekerjaannya. Hal tersebut kurang diperhatikan oleh Negara sendiri,
terkadang Negara hanya memperhatikan income yang didapatkan Negara dari
pendapat penjualan barang-barang produksi tanpa memperhatikan sikap yang
diberikan kepada tenaga-tenaga kerjanya, dengan tidak memperhatikan haknya
dalam bidang ekonomi contohnya, sekalipun memang pembangunan Negara merupakan tujuan
utama pada akhirnya.
[2]
Diunduh dari http://www.elsam.or.id, http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=tanggapan%20dunia%20tentang%20icescr&source=web&cd=3&ved=0CCsQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.elsam.or.id%2Fdownloads%2F1263271928_Komentar_Umum_ICESCR-Indonesia.pdf&ei=bYiBT9y0Ac7RrQe1j8HfBQ&usg=AFQjCNHSs1mX2V6YDrx83hECcpBShWLyZA,
pada tanggal 6 April 2012, pukul 19.30
[3]
Dikutip dari “Buku Kumpulan Perangkat
Hukum Internasional Tentang HAM”, Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar