Selasa, 24 April 2012

Tugas Review Pengadilan HAM


AMRI AZIS ARDHELAS (11/314628/SP/24612)

International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)
                International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) merupakan sebuah pengadilan internasional buatan PBB sebagai langkah khusus mengatasi tindak pidana pelanggaran HAM yang terjadi di Rwanda. Untuk menegakkan hukum humanitarian di Rwanda, PBB mengeluarkan resolusi 955 pada 8 November 1994 dengan mendirikan pengadilan ICTR ini.[1] Pengadilan yang didirikan di Arusha, United Republic of Tanzania ini bertujuan berkontribusi dalam rekonsiliasi nasional di Rwanda dan menciptakan perdamaian di wilayah itu. Didirikannya pengadilan ini dilatar belakangi oleh kasus pelanggaran HAM berat berupa kejahatan genosida atau kejahatan dalam upaya memusnahkan suku tertetentu di Rwanda yang dilakukan suku Hutu terhadap Tutsi. Pengadilan internasional ini didirikan untuk menuntu orang yang tak bertanggung jawab atas kejahatan genosida yang dilakukan di Rwanda tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 1994.[2] Kejahatan genosida ini merupakan tindakan melawan hukum internasional karena hal ini tergolong ke dalam pelanggaran HAM berat yang telah menewaskan lebih dari 800 ribu jiwa.
            Salah satu media yaitu Antaranews meliput salah satu terdakwa yang terlibat dalam tragedi genosida di Rwanda tahun 1994. Kolonel Theoneste Bagosora dan dua asistennya mendapat tuduhan pembunuhan ras, kejahatan manusia, dan kejahatan perang.  Pada hari Kamis, 18 Desember 2008, Pengadilan Internasional ICTR menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bagosora dan kedua asistennya yang bernama Aloys Ntabakuze dan Anatole Nsengiyumva. Ketiganya merupakan pejabat teras yang pertama kali dijatuhi hukuman oleh ICTR karena mereka mendalangi tragedi pembantaian suku Tutsi di Rwanda pada tahun 1994. Bagosora yang masuk dalam golongan suku Hutu memerintahkan para milisi untuk membantai golongan suku Tutsi yang menjadi musuh mereka. Beberapa tindakan riil yang dilakukan Bagosora dalam melancarkan rancangan pembunuhan ras di Rwanda. Bagosra memerintahkan kalangan militer untuk mengambil alih pemerintahan tanpa seizin menteri semenjak tewasnya Presiden Rwanda karena penembakan pesawat presiden. Kemudian menurut pengadilan, pada 7 April 1994, Bagosora mengadakan pertemuan pejabat-pejabat militer untuk menangkap perdana menteri Agathe Uwilingiyimana dan membunuhnya secara kejam. Pada hari yang sama dengan pembunuhan terhadap perdana menteri,  personel militer Rwanda mengurung dan membunuh empat pemimpin penting kelompok oposisi, termasuk ketua Mahkamah Konstitusi dan beberapa menteri. Bagosora juga memberi komando untuk membunuh sepuluh penjaga perdamaian Belgia yang mengunjungi kediaman perdana menteri. Pengadilan menyatakan Bogosora bertanggung jawab atas semua kekejaman tersebut.[3]
            Gambaran yang terjadi di Rwanda pada tahun 1994 menunjukkan belum mampunya negara untuk menjamin keamanan dan kedaulatan wilayahnya, yang menjadikannya sebagai failed state semenjak tewasnya presiden dan beberapa perdana menterinya. Kejadian ini tentulah tidak diinginkan untuk terjadi kembali mengingat sudah banyaknya tuntutan mengenai penegakkan HAM di seluruh negara. Oleh karena itu pengadilan internasional ini berusaha sebaik-baiknya salah satunya dengan menjalin kerjasama antar negara di Afrika seperti Mali, Benin, Senegal, Swaziland dengan menyepakati perjanjian ekstradisi atau pemulangan para buronan yang terlibat dan bertanggung jawab pada tragedi tahun 1994 lalu.[4] Hal ini dilakukan karena banyaknya para buronan yang melarikan diri ke negara tetangga sehingga penting untuk ICTR untuk merespon tragedi masa lampau untuk upaya penegakan hukum HAM. ICTR menunjukkan kemajuan penegakkan HAM di Rwanda oleh masyarakat internasional mengingat banyaknya pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kejahatan genosida di Rwanda.





[1] Anonim, ‘International Criminal Tribunal for Rwanda: General Information’, http://www.unictr.org/AboutICTR/GeneralInformation/tabid/101/Default.aspx, diakses 22 April 2012 pukul 00.57
[2] Ibid, diakses 22 April 2012 pukul 09.46 11.21
[3] Kawilarang. Renne dan Harriska Adiati, ‘Penjara Seumur Hidup bagi Tukang Jagal Rwanda: Theoneste Bagosora dan dua mantan asistennya bersalah membantai 800.000 orang pada tahun 1994’, http://dunia.vivanews.com/news/read/16713-penjara_seumur_hidup_bagi_tukang_jagal_rwanda, 19 Desember 2008, diakses 22 April 2012 pukul  11.21
[4] Anonim, ‘International Criminal Tribunal for Rwanda: General Information’, diakses 22 April 2012 pukul 13.23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar