AMRI AZIS ARDHELAS
(11/314628/SP/24612)
International Criminal
Tribunal for Rwanda (ICTR)
International
Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) merupakan sebuah
pengadilan internasional buatan PBB sebagai langkah khusus mengatasi tindak
pidana pelanggaran HAM yang terjadi di Rwanda. Untuk menegakkan hukum
humanitarian di Rwanda, PBB mengeluarkan resolusi 955 pada 8 November 1994
dengan mendirikan pengadilan ICTR ini.[1]
Pengadilan yang didirikan di Arusha, United Republic of Tanzania ini
bertujuan berkontribusi dalam rekonsiliasi nasional di Rwanda dan menciptakan
perdamaian di wilayah itu. Didirikannya pengadilan ini dilatar belakangi oleh
kasus pelanggaran HAM berat berupa kejahatan genosida atau kejahatan dalam
upaya memusnahkan suku tertetentu di Rwanda yang dilakukan suku Hutu terhadap
Tutsi. Pengadilan internasional ini didirikan untuk menuntu orang yang tak
bertanggung jawab atas kejahatan genosida yang dilakukan di Rwanda tanggal 1
Januari sampai 31 Desember 1994.[2] Kejahatan genosida ini merupakan tindakan melawan hukum
internasional karena hal ini tergolong ke dalam pelanggaran HAM berat yang
telah menewaskan lebih dari 800 ribu jiwa.
Salah
satu media yaitu Antaranews meliput salah satu terdakwa yang terlibat dalam
tragedi genosida di Rwanda tahun 1994. Kolonel Theoneste Bagosora dan dua
asistennya mendapat tuduhan pembunuhan ras, kejahatan manusia, dan kejahatan
perang. Pada hari Kamis, 18 Desember
2008, Pengadilan Internasional ICTR menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bagosora
dan kedua asistennya yang bernama Aloys Ntabakuze dan Anatole Nsengiyumva.
Ketiganya merupakan pejabat teras yang pertama kali dijatuhi hukuman oleh ICTR
karena mereka mendalangi tragedi pembantaian suku Tutsi di Rwanda pada tahun
1994. Bagosora yang masuk dalam golongan suku Hutu memerintahkan para milisi
untuk membantai golongan suku Tutsi yang menjadi musuh mereka. Beberapa
tindakan riil yang dilakukan Bagosora dalam melancarkan rancangan pembunuhan
ras di Rwanda. Bagosra memerintahkan kalangan militer untuk mengambil alih pemerintahan
tanpa seizin menteri semenjak tewasnya Presiden Rwanda karena penembakan
pesawat presiden. Kemudian menurut pengadilan, pada 7 April 1994, Bagosora
mengadakan pertemuan pejabat-pejabat militer untuk menangkap perdana menteri
Agathe Uwilingiyimana dan membunuhnya secara kejam. Pada hari yang sama
dengan pembunuhan terhadap perdana menteri, personel militer Rwanda
mengurung dan membunuh empat pemimpin penting kelompok oposisi, termasuk ketua
Mahkamah Konstitusi dan beberapa menteri. Bagosora juga memberi komando untuk
membunuh sepuluh penjaga perdamaian Belgia yang mengunjungi kediaman perdana
menteri. Pengadilan menyatakan Bogosora bertanggung jawab atas semua kekejaman
tersebut.[3]
Gambaran
yang terjadi di Rwanda pada tahun 1994 menunjukkan belum mampunya negara untuk
menjamin keamanan dan kedaulatan wilayahnya, yang menjadikannya sebagai failed
state semenjak tewasnya presiden dan beberapa perdana menterinya. Kejadian ini
tentulah tidak diinginkan untuk terjadi kembali mengingat sudah banyaknya tuntutan
mengenai penegakkan HAM di seluruh negara. Oleh karena itu pengadilan
internasional ini berusaha sebaik-baiknya salah satunya dengan menjalin
kerjasama antar negara di Afrika seperti Mali, Benin, Senegal, Swaziland dengan
menyepakati perjanjian ekstradisi atau pemulangan para buronan yang terlibat
dan bertanggung jawab pada tragedi tahun 1994 lalu.[4] Hal ini dilakukan karena banyaknya para
buronan yang melarikan diri ke negara tetangga sehingga penting untuk ICTR
untuk merespon tragedi masa lampau untuk upaya penegakan hukum HAM. ICTR
menunjukkan kemajuan penegakkan HAM di Rwanda oleh masyarakat internasional
mengingat banyaknya pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak
langsung dalam kejahatan genosida di Rwanda.
[1]
Anonim, ‘International Criminal Tribunal
for Rwanda: General Information’, http://www.unictr.org/AboutICTR/GeneralInformation/tabid/101/Default.aspx,
diakses 22 April 2012 pukul 00.57
[2]
Ibid, diakses 22 April 2012 pukul 09.46 11.21
[3]
Kawilarang. Renne dan Harriska Adiati, ‘Penjara
Seumur Hidup bagi Tukang Jagal Rwanda: Theoneste Bagosora dan dua mantan
asistennya bersalah membantai 800.000 orang pada tahun 1994’, http://dunia.vivanews.com/news/read/16713-penjara_seumur_hidup_bagi_tukang_jagal_rwanda,
19 Desember 2008, diakses 22 April 2012 pukul
11.21
[4]
Anonim, ‘International Criminal Tribunal
for Rwanda: General Information’, diakses 22 April 2012 pukul 13.23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar