Tugas Pengantar Studi HAM B
International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia
Nama : Mega Ayu Putri G.
NIM : 11/311494/SP/24394
Pengadilan
Internasional yang dibentuk untuk menanggulang, menghukum dan mengatasi
pelanggaran HAM yang terjadi di Yugoslavia ini
dibentuk pada tahun 1993 atas resolusi dari Dewan Keamanan PBB. Pengadilan
ini debentuk karena adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di
Yugoslavia. Dari tahun 1991,
konflik bersenjata yang retak Republik Federal Yugoslavia menyebabkan berbagai konflik kemanusaan yang mengekor. Tidak
hanya pembunuhan, penahanan,
penculikan, penyiksaan hingga pemerkosaan perempuan, dengan
alasan pembersihan
etnis terjadi di negara ini[1].
Mengetahui adanya konflin ini,, Dewan Keamanan PBB membentuk
Komisi Ahli pada Oktober 1992 untuk menyelidiki laporan kejahatan di Yugoslavia dengan tujuan meredakan konflik dan mengadili orang orang yang
terlibat dalam kejahatan kemanusiaan ini. dengan proses penyelidikan yang cukup
panjang, dengan berdasar kepada cakupan pelanggaran berat Konvensi Jenewa dan hukum lainnya mengenai kebiasaan perang, genosida, dan kejahatan
terhadap kemanusiaan, maka Pada Mei 1993, Dewan
Keamanan mengadopsi SCRes 827 sebagai
dasar pelegalan dalam pembentukan
pengadilan internasional untuk menuntut pelaku pelanggar hukum kemanusiaan internasional
yang dilakukan di Yugoslavia[2].
Pembentukan
pengadilan Internasional ini tidak hanya program semata, pengadilan ini mampu
menangkap dan mengadili beberapa tokoh yang berperan dalam kejahatan
kemanusiaan di Yugoslavia ini. Di antaranya adalah penangkapan Presiden
Yugoslavia Slobodan Milosevic, yang meninggal di tengah proses peradilannya pada Maret 2006, Radovan Karadzic, Duško Tadic pada tahun 2000, Radislav Krstic pada tahun 2004, dan terakhir Milan
dan Sredoje Lukic pada Juli 2009[3].
Dalam laporan terbaru, tanggal 31 Juli 2009, ICTY menjelaskan bahwa telah memproses 120 terdakwa dari 161 terdakwa. Namun pengadilan mencatat bahwa masih
ada dua profil tinggi tersangka masih buron yaitu
Ratko Mladic dan
Goran Hadzic, yang keduanya diduga bersembunyi di Serbia[4].
Pembentukan ICTY merupakan
salah satu sejarah bagi keadilan
internasional. Belum pernah PBB bergerak dengan otoritas utuh untuk memperkenalkan proses pidana demi mengembalikan perdamaian dan keamanan setelah berakhirnya konflik. Statuta ICTY
menjelaskan yurisdiksi Pengadilan, yang terbatas pada pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional. Hal
ini membuktikan bahwa, manusia memiliki hak-hak yang harus dihormati, dihargai,
dan dijunjungtinggi oleh siapapun tidak terkecuali aparat negara dan
pemerintahan.
[1] International
Bar Association , ‘International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia’ Diakses
darihttp://www.ibanet.org/Committees/WWC_ICTY.aspx
pada tanggal 8 April 2012
[2] Institute of War and Peace Reporting, ‘War Crimes Tribunal Regional Reporting Project’. Diakses dari http://iwpr.net/programme/war-crimes-tribunal-regional-reporting-project pada tanggal 9 April 2012
[3] Charlotte
Bretherton & John Vogler,
‘The European Union as a Global Actor’(2006). British Library Routledge :
Inggris. Hal 187
[4] The Telegraph,
‘The Last Remaining Major Figure At
Large’. Diakses dari http://www.telegraph.co.uk/news/worldnews/europe/serbia/8538468/Ratko-Mladic-arrested-Goran-Hadzic-last-remaining-major-figure-at-large.html
pada tanggal 22 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar