Kamis, 26 April 2012


Tugas Pengantar Studi HAM B

International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia

Nama : Mega Ayu Putri G.

NIM : 11/311494/SP/24394

Pengadilan Internasional yang dibentuk untuk menanggulang, menghukum dan mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi di Yugoslavia ini  dibentuk pada tahun 1993 atas resolusi dari Dewan Keamanan PBB. Pengadilan ini debentuk karena adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Yugoslavia. Dari tahun 1991, konflik bersenjata yang retak Republik Federal Yugoslavia menyebabkan berbagai konflik kemanusaan yang mengekor. Tidak hanya pembunuhan, penahanan, penculikan, penyiksaan hingga pemerkosaan perempuan, dengan alasan pembersihan etnis terjadi di negara ini[1].
 Mengetahui adanya konflin ini,, Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi Ahli pada Oktober 1992 untuk menyelidiki laporan kejahatan di Yugoslavia dengan tujuan meredakan konflik dan mengadili orang orang yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan ini. dengan proses penyelidikan yang cukup panjang, dengan berdasar kepada cakupan pelanggaran berat Konvensi Jenewa dan hukum lainnya mengenai kebiasaan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, maka Pada Mei 1993, Dewan Keamanan mengadopsi SCRes 827 sebagai dasar pelegalan dalam pembentukan pengadilan internasional untuk menuntut pelaku pelanggar hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan di Yugoslavia[2].
Pembentukan pengadilan Internasional ini tidak hanya program semata, pengadilan ini mampu menangkap dan mengadili beberapa tokoh yang berperan dalam kejahatan kemanusiaan di Yugoslavia ini. Di antaranya adalah penangkapan Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic, yang meninggal di tengah proses peradilannya pada Maret 2006, Radovan Karadzic, Duško Tadic pada tahun 2000, Radislav Krstic pada tahun 2004, dan terakhir Milan dan Sredoje Lukic pada Juli 2009[3]. Dalam laporan terbaru, tanggal 31 Juli 2009, ICTY menjelaskan bahwa telah memproses 120 terdakwa dari 161 terdakwa. Namun pengadilan mencatat bahwa masih ada dua profil tinggi tersangka masih buron yaitu Ratko Mladic dan Goran Hadzic, yang keduanya diduga bersembunyi di Serbia[4].
Pembentukan ICTY merupakan salah satu sejarah bagi keadilan internasional. Belum pernah PBB bergerak dengan otoritas utuh untuk memperkenalkan proses pidana demi mengembalikan perdamaian dan keamanan setelah berakhirnya konflik. Statuta ICTY menjelaskan yurisdiksi Pengadilan, yang terbatas pada pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional. Hal ini membuktikan bahwa, manusia memiliki hak-hak yang harus dihormati, dihargai, dan dijunjungtinggi oleh siapapun tidak terkecuali aparat negara dan pemerintahan.

 



[1] International Bar Association , ‘International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia’ Diakses darihttp://www.ibanet.org/Committees/WWC_ICTY.aspx pada tanggal 8 April 2012

[2] Institute of War and Peace Reporting, ‘War Crimes Tribunal Regional Reporting Project’. Diakses dari http://iwpr.net/programme/war-crimes-tribunal-regional-reporting-project pada tanggal 9 April 2012

[3] Charlotte Bretherton & John Vogler, ‘The European Union as a Global Actor’(2006). British Library Routledge : Inggris. Hal 187
[4] The Telegraph,  ‘The Last Remaining Major Figure At Large’. Diakses dari http://www.telegraph.co.uk/news/worldnews/europe/serbia/8538468/Ratko-Mladic-arrested-Goran-Hadzic-last-remaining-major-figure-at-large.html pada tanggal 22 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar