NAMA: GIETA NOVIA M.S
NIM : 11/317905/SP/24788
Review: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
Review: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
ICESCR yang
merupakan akronim dari International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights merupakan suatu kovenan
yang bertujuan untuk menegakan hak-hak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Kovenan yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16
Desember 1966, dan terbuka untuk penandatangan, ratifikasi, dan aksesi ini
terdiri dari lima bagian dengan 31 pasal.[1] Indonesia
sendiri melakukan pengesahan terhadap konvenan ini melalui UU No 11 tahun 2005.[2] Dan
baru diratifikasi pada bulan Mei 2006 bersamaan dengan ratifikasi kovenan ini
bersamaan dengan ratifikasi ICCPR (International
Covenant on Civil and Political Rights).[3]
Ternyata dengan
diratifikasinya kovenan ini tidak memberikan perubahan yang signifikan terhadap
penegakan HAM di Indonesia. Sebagai contoh pada Pasal 3 ICESCR berbunyi bahwa Negara
Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak yang sama antara laki-laki
dan perempuan untuk menikmati semua hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang
tercantum dalam Kovenan ini. Dalam pasal ini tidak diungkap tentang bagaimana
pemenuhan HAM terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender),
tentu saja ini menimbulkan diskriminasi terhadap kaum LGBT.
Dan faktanya adalah
kaum ini sulit untuk diterima dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Misalnya
saja kita ambil contoh, setiap lowongan pekerjaan pasti hanya memperbolehkan
pelamarnya berjenis kelamin pria ataupun wanita. Ini saja sudah merupakan
bagian dari diskriminasi terhadap kaum LGBT. Seharusnya pemerintah mengeluarkan
aturan khusus, setidaknya untuk mengurangi perlakuan diskriminasi yang
ditujukan kepada kaum LGBT, karena bagaimanapun juga mereka tetaplah seorang
manusia yang mempunyai HAM, sehingga kita berkewajiban untuk menghargai HAM
mereka.
Oleh sebab itu,
sekarang sudah saatnya mengubah persepsi masyarakat mengenai kaum LGBT, sehingga
tidak ada lagi perlakuan diskriminasi yang harus diterima oleh kaum itu hanya
karena perbedaan yang masih dianggap tidak lazim oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah
sendiri mempunyai peran yang cukup besar dalam hal ini. Pengurangan diskriminasi
terhadap kaum ini bisa dimulai dengan cara memberikan kesempatan kerja yang
sama terhadap kaum LGBT selayaknya terhadap orang-orang yang normal.
Seperti yang tertera pasal 28D UUD
1945 yang berbunyi :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan[4]
Disini
dapat kita lihat bahwa tidak ada pengecualian baik itu terhadap kaum LGBT
ataupun orang normal dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak ada alasan
untuk melakukan diskriminasi terhadap kaum LGBT. Dengan implementasi yang
maksimal terhadap pasal ini maka diharapkan diskriminasi terhadap kaum LGBT
akan berkurang, sehingga mereka akan merasakan HAM yang sama dengan apa yang
dirasakan oleh orang normal.
[1] Diakses dari <http://www.kontras.org/baru/Kovenan%20Ekosob.pdf>
pada 8 April 2012
[2]
UU No 11 tahun 2005 diakses dari <www.ham.go.id/download.php?id=904144&mod=3>
pada 8 April 2012
[3] Diakses dari <http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/stbahasa/49/?alt=english>
pada 8 April 2012
[4] Pasal 28 UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar