Suci Yanthary Putri
11/312058/SP/24481
Pengantar Studi Hak Asasi Manusia B :
Critical Review on ICESCR
ICESCR atau kepanjangan dari InternationalCovenant on Economic, Social and Cultural Rights atau
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah sebuah
perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB. Perjanjian
ini membahas tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berasal dari
harga diri setiap individu yang telah melekat sejak lahir. Hak-hak yang di
bahas dalam perjanjian ini merupakan standar umum dalam kehidupan semua manusia
di negara-negara di dunia. Hak-hak ini mencakup hak atas kebebasan dan hak
mendapati, hak kebebasan merupakan hak untuk menginginkan sesuatu, sementara
hak mendapati adalah hak untuk mengembangkan kepribadian masing-masing
individu. Perjanjian ini menyadari bahwa setiap individu memerlukan kebebasan,
kebebasan termasuk kedalam hak manusia, yakni adalah makanan dan air, pakaian,
tempat tinggal, kesehatan, gaji, dan keamanan sosial. Yang termasuk ke dalam
hak mendapati yakni hak-hak atas pendidikan, partisipasi sosial, dan budaya
hidup untuk berkembang.
Dalam pembukaan
perjanjian, dijelaskan tentang prinsip dan tujuan piagam PBB yang mengutamakan
perdamaian dan keamanan internasional, begitu pula hubungan internasional yang
terjalin menggunakan sistem pengaturan dasar dan kerjasama internasional
mengenai masalah global. Dalam Bagian I dan II perjanjian yang berisi tentang
hak warga dan kewajiban pemeritah menjelaskan tentang hak manusia untuk
menentukan nasib diri sendiri, bebas untuk melakukan pengembangan ekonomi,
sosial dan budaya, dan kebebasan untuk menggunakan kekayaan sumber daya alam. Disisi
lain kewajiban pemerintah adalah untuk memastikan warganya mendapatkan hak
sepenuhnya, menjamin kehidupan yang anti diskriminasi, memajukan kesejahteraan
rakyatnya secara demokratis, dan turut bekerjasama dalam dunia internasional.
Bagian ketiga dalam
perjanjian merupakan inti dari kovenan ini, terdiri dari 10 pasal yaitu pasal 6
sampai pasal 15 masing-masing menjelaskan isi dari setiap pasal dan apa
kewajiban atau apa yang harus dilakukan para pemerintah untuk memenuhi hak-hak
tersebut. Sebagai wacana, pada pasal enam yang membahas tentang hak atas
pekerjaan, seorang individu berhak untuk mendapatkan kesempatan hidup yang baik
melalui pekerjaan yang mereka pilih dan terima.[1] Sementara
kewajiban pemerintah adalah untuk mencapai suatu perkembangan eksosbud yang
stabil, serta pekerja yang produktif dan penuh, dan menjamin kebebasan
fundamental politik dan ekonomi bagi para pekerjanya. Seluruh hak-hak ini bisa
diimplementasikan secara progresif dengan memenuhi syarat yang ada, yaitu
kewajiban pemerintah. Kegagalan yang ada bisa terjadi bila kewajiban pemerintah
tidak dilakukan dengan baik, dimana ada jumlah individu yang tidak mendapat
haknya, seperti sembako, kesehatan minimal, pendidikan dasar dan lain-lain. Perjanjian
ini bersifat non diskriminasi, artinya bisa diaplikasikan sepenuhnya bagi semua
pihak dan secepatnya bagi semua hak dan melibatkan semua hal internasional yang
dapat menciptakan suasana diskriminatif. Sudah ada komisi yang bekerja di
bidang ekososbud walaupun ICESCR tidak memiliki komisi yang anggotanya berisi
staff ahli sebagai supervisornya, staf komisi ini adalah ahli independen yang
dipilih oleh ECOSOC PBB untuk menjabat selama 4 tahun, dan komisi ini adalah
satu dari Treaty Bodies.[2] Komisi ini
memiliki 3 peran prinsip yaitu untuk menafsirkan persyaratan substansi ICESCR,
mengembangkan dan mendistribusikan informasi tentang ICESCR, dan merencanakan
sistem yang efektif untuk memonitor pekerjaan pemerintah. Walaupun dengan
adanya komisi hak ekososbud ini, dalam prakteknya di kehidupan sehari-hari,
bisa dilihat masih samar dan belum efektif secara keseluruhan. Pelaksanaan dan kesuksesan praktik perjanjian
ini tergantung oleh pemerintah negara masing-masing. Sebagai contoh di Indonesia
yang kurang efektif dalam pengimplementasian hak-hak ekososbud ini, dalam
bidang kesehatan dan pendidikan dasar paling terlihat masih belum merata dan
adil. Hak belajar 9 tahun masih belum efektif karena pendistribusian biaya
sekolah gratis belum merata. Butuh penegasan lebih lanjut bagi pemerintah Indonesia
oleh PBB dalam pelaksanaan ICESCR ini.
[1] D.
Agussalim, Kumpulan Perangkat Hukum
Internasional tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak-hak
Eksosbud, Yogyakarta, 2011, hal. 3.
[2] OHCHR (Office of the United Nations
High Commisioner for Human Rights), Monitoring
the core international human rights treaties (online),<http://www2.ohchr.org/english/bodies/treaty/index.htm>,
diakses pada 8 April 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar