Minggu, 08 April 2012


Suci Yanthary Putri
11/312058/SP/24481
Pengantar Studi Hak Asasi Manusia B : Critical Review on ICESCR

ICESCR atau  kepanjangan dari InternationalCovenant on Economic, Social and Cultural Rights atau Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB. Perjanjian ini membahas tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berasal dari harga diri setiap individu yang telah melekat sejak lahir. Hak-hak yang di bahas dalam perjanjian ini merupakan standar umum dalam kehidupan semua manusia di negara-negara di dunia. Hak-hak ini mencakup hak atas kebebasan dan hak mendapati, hak kebebasan merupakan hak untuk menginginkan sesuatu, sementara hak mendapati adalah hak untuk mengembangkan kepribadian masing-masing individu. Perjanjian ini menyadari bahwa setiap individu memerlukan kebebasan, kebebasan termasuk kedalam hak manusia, yakni adalah makanan dan air, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, gaji, dan keamanan sosial. Yang termasuk ke dalam hak mendapati yakni hak-hak atas pendidikan, partisipasi sosial, dan budaya hidup untuk berkembang.
Dalam pembukaan perjanjian, dijelaskan tentang prinsip dan tujuan piagam PBB yang mengutamakan perdamaian dan keamanan internasional, begitu pula hubungan internasional yang terjalin menggunakan sistem pengaturan dasar dan kerjasama internasional mengenai masalah global. Dalam Bagian I dan II perjanjian yang berisi tentang hak warga dan kewajiban pemeritah menjelaskan tentang hak manusia untuk menentukan nasib diri sendiri, bebas untuk melakukan pengembangan ekonomi, sosial dan budaya, dan kebebasan untuk menggunakan kekayaan sumber daya alam. Disisi lain kewajiban pemerintah adalah untuk memastikan warganya mendapatkan hak sepenuhnya, menjamin kehidupan yang anti diskriminasi, memajukan kesejahteraan rakyatnya secara demokratis, dan turut bekerjasama dalam dunia internasional.
Bagian ketiga dalam perjanjian merupakan inti dari kovenan ini, terdiri dari 10 pasal yaitu pasal 6 sampai pasal 15 masing-masing menjelaskan isi dari setiap pasal dan apa kewajiban atau apa yang harus dilakukan para pemerintah untuk memenuhi hak-hak tersebut. Sebagai wacana, pada pasal enam yang membahas tentang hak atas pekerjaan, seorang individu berhak untuk mendapatkan kesempatan hidup yang baik melalui pekerjaan yang mereka pilih dan terima.[1] Sementara kewajiban pemerintah adalah untuk mencapai suatu perkembangan eksosbud yang stabil, serta pekerja yang produktif dan penuh, dan menjamin kebebasan fundamental politik dan ekonomi bagi para pekerjanya. Seluruh hak-hak ini bisa diimplementasikan secara progresif dengan memenuhi syarat yang ada, yaitu kewajiban pemerintah. Kegagalan yang ada bisa terjadi bila kewajiban pemerintah tidak dilakukan dengan baik, dimana ada jumlah individu yang tidak mendapat haknya, seperti sembako, kesehatan minimal, pendidikan dasar dan lain-lain. Perjanjian ini bersifat non diskriminasi, artinya bisa diaplikasikan sepenuhnya bagi semua pihak dan secepatnya bagi semua hak dan melibatkan semua hal internasional yang dapat menciptakan suasana diskriminatif. Sudah ada komisi yang bekerja di bidang ekososbud walaupun ICESCR tidak memiliki komisi yang anggotanya berisi staff ahli sebagai supervisornya, staf komisi ini adalah ahli independen yang dipilih oleh ECOSOC PBB untuk menjabat selama 4 tahun, dan komisi ini adalah satu dari Treaty Bodies.[2] Komisi ini memiliki 3 peran prinsip yaitu untuk menafsirkan persyaratan substansi ICESCR, mengembangkan dan mendistribusikan informasi tentang ICESCR, dan merencanakan sistem yang efektif untuk memonitor pekerjaan pemerintah. Walaupun dengan adanya komisi hak ekososbud ini, dalam prakteknya di kehidupan sehari-hari, bisa dilihat masih samar dan belum efektif secara keseluruhan.  Pelaksanaan dan kesuksesan praktik perjanjian ini tergantung oleh pemerintah negara masing-masing. Sebagai contoh di Indonesia yang kurang efektif dalam pengimplementasian hak-hak ekososbud ini, dalam bidang kesehatan dan pendidikan dasar paling terlihat masih belum merata dan adil. Hak belajar 9 tahun masih belum efektif karena pendistribusian biaya sekolah gratis belum merata. Butuh penegasan lebih lanjut bagi pemerintah Indonesia oleh PBB dalam pelaksanaan ICESCR ini.


[1] D. Agussalim, Kumpulan Perangkat Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak-hak Eksosbud, Yogyakarta, 2011, hal. 3.
[2] OHCHR (Office of the United Nations High Commisioner for Human Rights), Monitoring the core international human rights treaties (online),<http://www2.ohchr.org/english/bodies/treaty/index.htm>, diakses pada 8 April 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar