Jumat, 06 April 2012

review terhadap ICESCR


                      Heru Setyana 11/317849/SP/24736

Critical Review
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)

            ICESCR telah diratifikasi di Indonesia dengan UU no 11 Tahun 2005, langkah meratifikasi kovenan diatas  yang merupakan  induk dari pernyataan internasional tentang hak asasi manusia, merupakan kesempatan yang baik bagi Indonesia untuk memperbaiki catatan hak asasi manusia yang mempunyai track record yang tidak terlalu baik[1] walaupun dalam hal ini Indonesia tertiggal 39 tahun dari ICESCR yang telah di sahkan di PBB tahun 1966. Bukan tanpa alasan tentunya kita baru meratifikasi tahun 2005, namun upaya meratifikasi ICESCR merupakan langkah pembuka dalam penegakkan HAM itu sendiri.
Salah satu poin yang menarik bagi penulis yaitu ICESCR berisi mengenai dasar – dasar mengenai hak – hak ekosob yaitu Negara yang harus memfasilitasi dengan melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar pada sumber daya yang ada untuk mengimplementasikan Kovenan dengan cara-cara yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan.[2] Dalam hal ini penulis beranggapan bahwa Negara dalam hal ini tidak dipaksa menerapkan standar yang khusus sehingga ada kerugian maupun keuntungan dalam pelaksanaannya.  Disini yang menarik bukan hanya Indonesia yang dapat terjadi pelanggaran, namun Negara sebesar Prancis bahkan melakukan pelanggaran berupa pelarangan Cadar disana dengan beralasan warga prancis tak suka melihat wanita menggunakan cadar, yang ditanggapi beragam.
Keuntungannya Negara tidak dibebani dengan standar penegakan yang dianggap terlalu tinggi sehingga tidak mungkin untuk dilakukan, dan kekurangannya yaitu ketika sumber daya tidak ada yang dapat digunakan untuk melaksanakannya maka ada  pihak – pihak yang akan melakukan pelanggaran HAM dengan memanfaatkan celah tersebut.
            Pada akhirnya, UUD 1945 Indonesia sebenarnya telah berisi tentang beberapa hak – hak dan kewajiban warga Negara, seperti hak untuk mendapat pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat 2) yang isinya hampir sama dengan bagian pertama dari ICESCR yaitu memuat hak setiap penduduk untuk menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan ekosob, hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan (pasal 28), dan lain sebagainya. 
Namun dengan meratifikasi ICESCR itu sendiri, pihak – pihak yang akan menjadi sasaran pelanggaran HAM dalam ini bidang Ekosob (seperti buruh yang dieksploitasi berlebihan) dapat melaporkan kepada pihak – pihak yang berwenang sesuai dengan UU yang berlaku, yang dapat diteruskan ke dunia Internasional oleh bada yang berwenang, yang dikhawatirkan disini justru upaya dari pihak – pihak tertentu yang enggan mengedukasi orang – orang tersebut atau upaya untuk mengancam mereka, sehingga ratifikasi yang dilakukan oleh Indonesia sia – sia saja dan penegakan HAM di Indonesia jutru akan terlihat buruk di mata internasional.


[2]M. Dian Nafi’, Pengantar Memahami Hak Ekosob dari http://soloraya.net/wp-content/uploads/2009/08/Pengantar-Memahami-Hak-Ekosob-M.-Dian-Nafi.pdf diakses 7 April 2012 pukul 12.10


Tidak ada komentar:

Posting Komentar