Stevani S.
11/319989/sp/24933
Special Court for Sierra Leone
Special Court for Sierra Leone merupakan suatu badan hokum ad
hoc yang dibentuk untuk mengadili orang-orang yang dianggap bersalah dalam
kasus perang saudara di Sierra Leone, Freetown, Liberia. Perang saudara di
Sierra Leone dimulai pada bulan Maret 1991 dan berakhir pada tahun 2002. Perang
ini diawali dengan adanya kudeta oleh kelompok yang menamai diri mereka
Revolutionary United Front (RUF) yang bertujuan menggulingkan presiden Liberia
saat itu. Selama perang, RUF melakukan begitu banyak kejahatan kemanusiaan
seperti perbudakan, pemerkosaan, penculikan, bahkan mutilasi. Yang mengejutkan
adalah bahwa Charles Taylor yang menjadi presiden Liberia semasa perang saudara
ternyata ikut terlibat dalam kejahatan yang dilakukan RUF. Hal lain yang
mendorong terjadinya perang saudara ini adalah karena daerah Sierra Leone
merupakan daerah yang kaya dengan berlian yang mudah diambil sehingga memicu
perebutan untuk memiliki sumber daya ala mini.
Keadaan yang begitu parah ini kemudian diintervensi oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengirimkan pasukan perdamaiannya dan memerintahkan
untuk mengamankan pasukan RUF. Ini jugalah yang menjadi awal dari pembentukan
Special Court for Sierra Leone. Badan hokum ini mengambil bentuk yang mirip
dengan badan hokum serupa yang pernah dibentuk di Yugoslavia. Namun, masalah
yang dihadapi adalah masalah biaya operasional yang cukup besar.
Special Court for Sierra Leone memang mampu mengadili para
penjahat kemanusiaan dan juga 3 pemimpin RUF. Namun, pengadilan ini dianggap
kurang efektif karena masih ada penjahat besar dalam perang saudara di Sierra
Leone yang belum atau bahkan tidak diadili. Sementara itu, Charles Taylor
dinyatakan bersalah dalam persidangan yang dilakukan di Den Haag. Banyak
masyarakat yang kurang puas dengan hasil yang dikeluarkan. Hal ini mungkin
dikarenakan rakyat merasa apa yang mereka rasakan dianggap tidak sebanding
dengan hukuman yang diterima para anggota RUF. Sebenarnya, wajar saja apabila
rakyat menganggap pengadilan ini kurang efektif karena apa yang dilakukan oleh
RUF memang begitu kejam. Bahkan lebih dari 50.000 tewas dalam perang ini.
Namun, yang terpenting adalah bagaimana dalam hal ini kita bisa melihat peranan
nyata dari organisasi internasional yang membantu menyelesaikan kasus ini
dengan melakukan intervensi dan membantu pembentukan pengadilan. Ini
menunjukkan bahwa pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran HAM berat, yang terjadi
di suatu wilayah merupakan masalah yang serius yang harus ditangani bersama dan
bukan hanya menjadi masalah wilayah itu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar