Jumat, 06 April 2012

Review ICESCR (Mulida Mutiara)


Mulida Mutiara N.A (11/317753/SP/24646)

REVIEW ICESCR (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights)


Resolusi Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) menjadi jembatan ditetapkannya International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights atau ICESCR pada 16 Desember 1966. Konvensi ini bersama dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik saling melengkapi sebagai salah satu dokumen HAM universal yang pertama kali ditetapkan oleh PBB. Konvensi ini memiliki  lima bagian dengan Bagian Tiga sebagai isi pokok kovenan. Bagian Tiga memuat beberapa pasal mengenai hak pekerja, hak jaminan sosial, hak pendidikan, hak katas kesehatan yang layak, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya.
Dari beberapa pokok hal dalam Bagian Tiga di konvensi ini, saya ingin meyampaikan pendapat saya dalam Pasal 6-Pasal 8 yang mencantumkan hak atas pekerjaan atau kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas. Hak-hak tersebut diantaranya seperti upah yang adil untuk pekerja yang dijamin dalam Pasal 7 ayat 1. Hak pekerja juga mencakup kehidupan yang layak bagi keluarga mereka dan adanya istirahat serta jam kerja yang wajar. Pekerja berhak membentuk serikat pekerja sebagai penampung aspirasi mereka. Negara pihak dalam kovenan ini wajib menjamin terpenuhinya pasal-pasal tersebut. Dalam interpretasi saya, hak perkerja ini membuka kesempatan pekerja di berbagai belahan dunia untuk mendapatkan hak-hak mereka secara lebih utuh. Seperti yang kita tahu, maraknya isu perbudakan dan buruh kasar hingga akhir Perang Dunia II dan budak di Afrika sangat santer terdengar. Munculnya budak negro yang diperlakukan secara tidak manusiawi dan tidak mendapatkan hak-hak mereka secara layak sepatutnya hilang dengan adanya konvensi ini. Selain itu, di Indonesia sendiri, konvensi ini secara langsung dijadikan sebagai salah satu rujukan pemenuhan hak pekerja seperti dalam penetapan upah minimum regional. Ratifikasi konvensi ini tertuang dalam UU nomor 11 Tahun 2005. Namun, menurut pendapat saya kondisi kesejahteraan keluarga pekerja di Indonesia masih jauh dari standar kelayakan. Hal ini ditunjukkan dengan demo serikat pekerja beberapa waktu di beberapa daerah di Indonesia yaitu Kulonprogo, Yogyakarta dan Cirebon. Mereka menuntut dipenuhinya hak pekerja yaitu kenaikan upah minimum regional yang menurut mereka belum dapat dipenuhi oleh pemerintah. Hal ini diakibatkan pula kelayakan upah pekerja masih jauh dari standar hidup di Indonesia.
Resolusi ECOSOC membentuk sebuah badan komite dalam mengawal implementasi kovenan ini negara-negara yang meratifikasi konvensi ini. Komite ini bertugas menerima laporan berkala dari semua negara pihak. Implementasi dari konvensi ini sendiri di Indonesia masih perlu perbaikan yang cukup banyak hingga dapat terpenuhinya berbagai hak manusia yang tertuang Konvensi ini. Namun, Konvensi ini membuktikan bahwa secara universal, pengusahaan pemenuhan hak setiap individu dalam konteks hak ekonomi, sosial, dan budayanya sudah berjalan satu langkah ke depan dengan dibuatnya Konvensi ini sendiri dan banyaknya negara yang telah meratifikasi Konvensi ini menunjukkan bahwa mereka melakukan upaya untuk perbaikan kesejahteraan rakyatnya. Beriringan dengan adanya Komite ECOSOC, pemenuhan kewajiban negara pihak dalam ratifikasi International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights diharapkan dapat dilakukan semaksimal mungkin hingga akhirnya semua hak asasi manusia yang tertuang dalam Konvensi ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar