Kamis, 26 April 2012

Review : International Criminal Tribunal for Rwanda

         Annisa Vanda Viyanti
11/312326/SP/24530

ICTR merupakan sebuah hasil resolusi dari salah satu tindakan kejahatan terhadap HAM yang terbesar sepanjang masa yaitu pembantaian suku Tutsi yang terjadi di Rwanda. ICTR dibentuk atas resolusi Dewan Kemanan nomor 955 pada 8 November 1994. Pengadilan ini dibuat untuk mengadili orang - orang yang dinyatakan bersalah dan terlibat dalam genosida yang berlangsung pada 1 Januari 1994 hingga 31 desember 1994 di Rwanda maupun di wilayah negara tetangga dengan kasus terkait. Atas resolusi nomor 977 tanggal 22 Februari 1995, ICTR berpusat di Arusha, Tanzania.[1]

Badan ini terdiri dari beberapa bagian yang saling melengkapi satu sama lain , seperti Mahkamamah Pengadilan dan banding, Jaksa,  bidang pengaduan atau registrasi, manajemen pengurus saksi dan korban, manajemen pengurus keamanan dan penahanan, serta seksi pembelian yang mengurus pembelian logistik dalam usaha untuk menyukseskan ICTR. Hakim dan Jaksa yang bertugas didatangkan dari berbagai negara seperti Itali, Tanzania, Denmark, Cina, Madagaskar, Pakistan, Rusia dan lain – lain. Dalam melancarkan usahanya, badan ini mengadakan berbagai perjanjian bilateral khusunya dalam hal opersional pendirian ICRT dan fasilitas – fasilitas yang diperlukan serta dalam prosedur penangkapan terdakwa yang berada diluar wilayah Rwanda.[2]

Tidak jauh dari markas ICTR di Arusha, didirikan UNDF atau United Nations Detention Facility tepatnya sejauh 10 km dari gedung markas pusat. Hingga tahun 2012 ICTR maih tetap beroperasi dan menyelesaikan kasus yang masih berjalan maupun yang sedang menunggu pengadilan. Badan ini juga masih bertanggung jawab atas pencatatan data – data para narapidana yang diadili dari transfer tahanan maupun kematian tahanan sebelum pengadilan.[3]

Adanya sebuah lembaga yang secara fokus mengurusi kejahatan taraf dunia yang melanggar HAM seperti ICTR ini merupakan sebuah pembendung dari berulangnya kejadian yang sama di bagian dunia yang lain. PBB khususnya Dewan Keamanan yang bertindak secara tegas atas kejahatan genosida dapat menjadi suatu usaha untuk menciptakan dunia yang terlepas dari kejahatan yang berasal dari sentimen suku, ras dan hal lainnya. Sayangnya kejahatan genosida di Rwanda ini tidak segera ditindak dan diintervensi karena adanya resesi dalam pemerintahan Rwanda akibat terbunuhnya presiden Juvenal Habyarimana sehingga tidak ada pemegang otoritas yang bertanggung jawab untuk menghentikan perang antara suku Hutu dan Tutsi sementara PBB dan pihak luar tidak dapat berbuat banyak pada saat itu. Padahal jika PBB dapat bertindak scara cepat dan tegas beserta bantuan dari negara lain khususnya Belgia yang merupakan bekas pemegang mandat atas Rwanda, kejahatan terhadap HAM ini tidak akan memakan terlalu banyak korban jiwa yang berasal dari orang – orang tidak bersalah.



[1] General Information, ICTR official website, diakses di http://www.unictr.org/AboutICTR/GeneralInformation/tabid/101/Default.aspx pada 26/04/2012
[2] Bilateral Agreements, ICTR officiak website, diakses di http://www.unictr.org/AboutICTR/BilateralAgreements/tabid/116/Default.aspx pada 26/04/2012
[3] Status of Cases, ICTR official website, diakses di http://www.unictr.org/Cases/StatusofCases/tabid/204/Default.aspx pada 26/04/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar