Kamis, 26 April 2012

Review ICTR


Nama : Anggita Mega Mentari
NIM : 11/314308/SP/24608




REVIEW ICTR
International Criminal Tribunal for Rwanda

Berdasarkan resolusi PBB nomor 955 tanggal 8 november tahun 1994 , mahkamah pidana internasional untuk Rwanda dibentuk dan ditempatkan di Arusha, Tanzania. ICTR yang merupakan singkatan dari International Criminal Tribunal for Rwanda merupakan pengadilan internasional yang didirikan khusus untuk menangani masalah-masalah di Rwanda. Pengadilan ini bertugas mengadili orang-orang yang bertanggung jawab untuk Rwanda (penduduk dan negara Rwanda) dan pelanggaran serius lainnya terhadap hukum internasional yang dilakukan di wilayah Rwanda. Tujuan dari langkah ini adalah untuk berkontribusi dalam proses rekonsiliasi nasional di Rwanda serta pemeliharaan perdamaian di wilayah tersebut. 
Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda didirikan sebagai bentuk penuntutan kepada orang-orang yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran serius lainnya terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan di wilayah Rwanda antara 1 Januari 1994 dan 31 Desember 1994. Hal ini juga dapat menangani penuntutan warga negara Rwanda yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran semacam hukum internasional lainnya yang dilakukan di wilayah Negara tetangga pada periode yang sama.[1]

Menurut salah satu berita VIVA News, Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR), Kamis 18 Desember 2008, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel (purnawirawan) Theoneste Bagosora, dan dua asistennya atas tuduhan pembunuhan ras, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang. Hukuman tersebut merupakan hal yang baru dan pertama bagi para pejabat teras seperti Bagosora, yang saat masih bertugas mendalangi pembantaian setidaknya 800 ribu orang di Rwanda pada 1994.  Bagosora saaat ini berusia 67 tahun dan dinyatakan bersalah bersama dua orang lainnya, Mayor Aloys Ntabakuze serta Letnan Kolonel Anatole Nsengiyumva. Mereka divonis penjara seumur hidup atas kejahatan yang mereka lakukan.  

Pengadilan mengatakan bahwa Bagosora merupakan tokoh kunci dalam rancangan rencana tindakan pembunuhan ras di Rwanda. Bagosora yang berasal dari suku Hutu telah memerintahkan milisi untuk membantai musuh mereka, suku Tutsi. Pembunuhan besar-besaran dimulai setelah kecelakaan pesawat 6 April 1994 yang menewaskan presiden Rwanda dan Burundi. Selain itu, Pengadilan menyatakan bahwa pesawat tersebut ditembak dengan peluru kendali dari bandara di Kigali, ibukota Rwanda. Personel militer Rwanda mengurung dan membunuh empat pemimpin penting kelompok oposisi, termasuk ketua Mahkamah Konstitusi dan beberapa menteri. Semetara itu, Bagosora juga memberi komando untuk membunuh sepuluh penjaga perdamaian Belgia yang mengunjungi kediaman perdana menteri. [2]
Keberadaan dari pengadilan internasional atas kasus Rwanda tersebut merupakan hal sangat penting dalam usaha penegakan keadilan hak asasi manusia di dunia. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sekali halangan yang melekat dalam proses implementasi peradilan kasus tersebut, namun secara pribadi saya berpendapat bahwa kinerja ICTR telah membawa manfaat besar dalam penuntutan pelaku tindak pidana kejahatan serius dan membawa keadaan menjadi lebih baik karena doktrinasi bahwa pelaku kejahatan tidak akan bebas tanpa hukuman akan semakin kuat tertanam dalam perspektif semua pihak. Kejahatan besar layaknya genosida merupakan kejahatan yang sangat merusak penegakan Hak Asasi Manusia dan melanggar nilai serta norma kemanusiaan yang ada. Namun, hal yang sangat disayangkan adalah banyaknya pelaku tidak kejahatan yang melarikan diri ke negara lain dimana tidak terdapat perjanjian ektradisi sehingga pelaku tersebut susah diidentifikasi dan ditangkap. Hal ini merupakan hal yang sudah seharusnya diperhatikan secara nyata , sehingga perluasan kerjasama dengan negara-negara di dunia dapat terlaksana demi penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.





[1] Anonim, ‘International Criminal Tribunal for Rwanda: General Information’, http://www.unictr.org/AboutICTR/GeneralInformation/tabid/101/Default.aspx , diakses 23 April 2012 pukul 20.00 WIB
[2] Kawilarang. Renne dan Harriska Adiati, ‘Penjara Seumur Hidup bagi Tukang Jagal Rwanda: Theoneste Bagosora dan dua mantan asistennya bersalah membantai 800.000 orang pada tahun 1994’, http://dunia.vivanews.com/news/read/16713-penjara_seumur_hidup_bagi_tukang_jagal_rwanda, 19 Desember 2008, diakses 24 April 2012 pukul  19.00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar