Gayuh Mustiko Jati
11/314221/SP/24602
Konvenan Internasional tentang
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICSECR)
(Peran
Negara dalam Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Warga Negara)
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah hak asasi
manusia yang terkait dengan kesejahteraan material, sosial dan budaya.
Pengaturan jenis-jenis hak ekonomi, sosial, dan budaya ini mula-mula diatur
dalam pasal 16, 22 sampai pasal 29 DUHAM, dan lebih lanjut diatur dalam International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966. Hak-hak
yang termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial dan budaya ini, meliputi:[1]
hak atas pekerjaan, hak mendapatkan
program pelatihan, hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik, hak membentuk
serikat buruh, hak menikmati jaminan sosial, termask asuransi sosial, hak
menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan, hak atas standar hidup
yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan, hak terbebas dari kelaparan,
hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi, hak atas
pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara cuma-cuma, dan hak untuk berperan
serta dalam kehidupan budaya menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
dan aplikasinya.
Pada dasarnya, konvenan ini menitikberatkan peran
negara dalam menjalankan hak asasi manusia untuk memenuhi hak ekonomi, sosial,
dan budaya. Dalam hal ini, negara merupakan komponen utama dalam pelaksanaan
konvenan, seperti tertuang mulai dari pasal 1 hingga pasal 29. Peran negara
yang sangat besar ini pula yang menjadikan konvenan ini sebagai aturan mengikat
bagi negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya. Dalam
pelaksanaannya, implementasi peran negara dalam konvenan ini tentu saja berbeda-beda. Negara tidak diposisikan
sebagai pihak yang memenuhi kebutuhan warga negara secara terus-menerus, namun
pada tahap ini negara menjadi fasilitator bagi warga negaranya untuk mencukupi
kebutuhan dasarnya dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya. Sementara peran aktif
dari masing-masing warga negara adalah hal yang paling utama. Adapun penerapan
konvenan ini secara konstitusi tertuang dalam Undang-Undang. Di Indonesia,
implementasi pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya tertuang dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen dan diwujudkan dalam beberapa
program pemerintah selaku perwujudan negara.
Konvenan ini
merupakan salah satu konvenan yang lengkap karena mengatur peran negara dalam
menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya secara rinci. Dalam konvenan ini juga
diatur tentang pemenuhan hak dasar yang dimiliki setiap warga negara, dan
sekaligus menegaskan peran negara untuk memenuhi hak tersebut. Sebagai contoh, hak ekonomi
yang merupakan salah satu hak paling penting yang perlu diperhatikan oleh
negara karena hak ini menentukan secara langsung kehidupan warga negaranya.
Secara sederhana, hak ini meliputi hak untuk hidup layak, mendapat pekerjaan,
terbebas dari kelaparan, dan sebagainya. Negara dalam kapasitasnya sebagai
pelaksana pemenuhan hak ekonomi mengeluarkan kebijakan strategis untuk memenuhi
hak ekonomi warga negaranya dalam rangka menjalankan amanat konstitusi. Begitu
pula dengan hak sosial dan budaya seperti yang telah dikemukakan di awal
tulisan ini, hak sosial dan budaya harus dipenuhi oleh negara dalam konteks
pelaksanaan Undang-Undang sekaligus menjadi cerminan peran negara. Di
Indonesia, penerapannya terlihat dalam beberapa pasal dalam UUD 1945
diantaranya pasal 28C, 28H, dan pasal 31 mengatur secara spesifik aturan dalam
pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam praktiknya, pemenuhan hak ekonomi, sosial,
dan budaya masih mengalami hambatan struktural maupun hambatan secara langsung
di masyarakat. Adanya benturan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi
negara untuk segera diperbaiki. Sebagai contoh, negara dirasa belum mampu
memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan karena masih banyak
pengangguran di Indonesia, selain itu masih tingginya angka kemiskinan,
pemenuhan kesehatan yang belum merata, akses pendidikan yang belum menjangkau
semua lapisan masyarakat, jaminan sosial masyarakat yang belum terpenuhi, dan
beserta sederet permasalahan lain yang masih menjadi tambahan tugas bagi
pemerintah. Namun, pemerintah telah sedikit-demi sedikit melaksanakan beberapa
program untuk pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti yang tercermin
dalam program subsidi BBM, subsidi dana kesehatan melalui askes, program BOS
dan sekolah gratis, berusaha mengembangkan perekonomian makro dan mikro untuk
menyerap tenaga kerja, dan masih banyak lainnya. Yang jelas adalah peran negara
dalam memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negaranya sudah dilakukan
dengan cukup baik oleh Indonesia hingga saat ini walaupun masih menemui
beberapa hambatan.
Pada akhirnya, pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan
budaya merupakan tanggung jawab bersama antara negara dengan masing-masing
warga negara. Negara sebagai fasilitator dan penjamin pelaksanaan pemenuhan
hak-hak dasar ini, dan warga negara sebagai pelaksana langsung dalam memenuhi
hak-haknya masing-masing. Dan perlu diingat lagi bahwa pemenuhan hak ini bukan
semata-mata karena Indonesia telah meratifikasi konvenan dan dituangkan dalam
Undang-Undang, yang perlu dilihat adalah bahwa pemenuhan hak ini adalah salah
satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang harus selalu dijunjung oleh
siapapun, dimanapun, dan kapanpun, termasuk negara dan pribadi kita masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar