Jumat, 06 April 2012

Review ICSECR


Gayuh Mustiko Jati
11/314221/SP/24602

Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICSECR)
(Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Warga Negara)

Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah hak asasi manusia yang terkait dengan kesejahteraan material, sosial dan budaya. Pengaturan jenis-jenis hak ekonomi, sosial, dan budaya ini mula-mula diatur dalam pasal 16, 22 sampai pasal 29 DUHAM, dan lebih lanjut diatur dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966. Hak-hak yang termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial dan budaya ini, meliputi:[1] hak atas pekerjaan,  hak mendapatkan program pelatihan, hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik, hak membentuk serikat buruh, hak menikmati jaminan sosial, termask asuransi sosial, hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan, hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan, hak terbebas dari kelaparan, hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi, hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara cuma-cuma, dan hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya.

Pada dasarnya, konvenan ini menitikberatkan peran negara dalam menjalankan hak asasi manusia untuk memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam hal ini, negara merupakan komponen utama dalam pelaksanaan konvenan, seperti tertuang mulai dari pasal 1 hingga pasal 29. Peran negara yang sangat besar ini pula yang menjadikan konvenan ini sebagai aturan mengikat bagi negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya. Dalam pelaksanaannya, implementasi peran negara dalam konvenan ini  tentu saja berbeda-beda. Negara tidak diposisikan sebagai pihak yang memenuhi kebutuhan warga negara secara terus-menerus, namun pada tahap ini negara menjadi fasilitator bagi warga negaranya untuk mencukupi kebutuhan dasarnya dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya. Sementara peran aktif dari masing-masing warga negara adalah hal yang paling utama. Adapun penerapan konvenan ini secara konstitusi tertuang dalam Undang-Undang. Di Indonesia, implementasi pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen dan diwujudkan dalam beberapa program pemerintah selaku perwujudan negara.

Konvenan ini merupakan salah satu konvenan yang lengkap karena mengatur peran negara dalam menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya secara rinci. Dalam konvenan ini juga diatur tentang pemenuhan hak dasar yang dimiliki setiap warga negara, dan sekaligus menegaskan peran negara untuk  memenuhi hak tersebut. Sebagai contoh, hak ekonomi yang merupakan salah satu hak paling penting yang perlu diperhatikan oleh negara karena hak ini menentukan secara langsung kehidupan warga negaranya. Secara sederhana, hak ini meliputi hak untuk hidup layak, mendapat pekerjaan, terbebas dari kelaparan, dan sebagainya. Negara dalam kapasitasnya sebagai pelaksana pemenuhan hak ekonomi mengeluarkan kebijakan strategis untuk memenuhi hak ekonomi warga negaranya dalam rangka menjalankan amanat konstitusi. Begitu pula dengan hak sosial dan budaya seperti yang telah dikemukakan di awal tulisan ini, hak sosial dan budaya harus dipenuhi oleh negara dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang sekaligus menjadi cerminan peran negara. Di Indonesia, penerapannya terlihat dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 diantaranya pasal 28C, 28H, dan pasal 31 mengatur secara spesifik aturan dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam praktiknya, pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masih mengalami hambatan struktural maupun hambatan secara langsung di masyarakat. Adanya benturan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi negara untuk segera diperbaiki. Sebagai contoh, negara dirasa belum mampu memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan karena masih banyak pengangguran di Indonesia, selain itu masih tingginya angka kemiskinan, pemenuhan kesehatan yang belum merata, akses pendidikan yang belum menjangkau semua lapisan masyarakat, jaminan sosial masyarakat yang belum terpenuhi, dan beserta sederet permasalahan lain yang masih menjadi tambahan tugas bagi pemerintah. Namun, pemerintah telah sedikit-demi sedikit melaksanakan beberapa program untuk pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti yang tercermin dalam program subsidi BBM, subsidi dana kesehatan melalui askes, program BOS dan sekolah gratis, berusaha mengembangkan perekonomian makro dan mikro untuk menyerap tenaga kerja, dan masih banyak lainnya. Yang jelas adalah peran negara dalam memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negaranya sudah dilakukan dengan cukup baik oleh Indonesia hingga saat ini walaupun masih menemui beberapa hambatan.

Pada akhirnya, pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan tanggung jawab bersama antara negara dengan masing-masing warga negara. Negara sebagai fasilitator dan penjamin pelaksanaan pemenuhan hak-hak dasar ini, dan warga negara sebagai pelaksana langsung dalam memenuhi hak-haknya masing-masing. Dan perlu diingat lagi bahwa pemenuhan hak ini bukan semata-mata karena Indonesia telah meratifikasi konvenan dan dituangkan dalam Undang-Undang, yang perlu dilihat adalah bahwa pemenuhan hak ini adalah salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang harus selalu dijunjung oleh siapapun, dimanapun, dan kapanpun, termasuk negara dan pribadi kita masing-masing. 


[1]Dikutip dari Sasmini, 2011, Tanggungjawab Negara dalam Pemenuhan Hak Ekosob (2 Maret 2011), dalam laman http://sasmini.staff.hukum.uns.ac.id/2011/03/02/tanggungjawab-negara-dalam-pemenuhan-hak-ekosob/ diakses pada 6 April 2012 pukul 22.23 WIB 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar