Mega Ayu Putri G. (11/311494/SP/24394)
Critical Review Pengantar Studi HAM ICESCR
Studi Kasus : Ratifikasi dan Implementasi ICESCR di Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki catatan kelam dalam penganganan dan
perkembangan peradilan HAM. Tercatat masih ada beberapa kasus pelanggaran HAM
ringan hingga genosida masih belum dapat diusut secara jelas. Perkembangan
kesadaran Internasional mengenai pentingnya HAM dan ratifikasi atas Konvenan
yang membahas isu ini semakin pesat dan dinamis. Namun dinamika pembahasan isu
berkaitan tengtang HAM sendiri di Indonesia masih berjalan lambat.
Tercatat
pada bulan Mei 2006, pemerintah Indonesia baru meratifikasi dua konvenan yang
membahas HAM yaitu International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights (ICESCR)[1].
Meskipun dapat dikatakan cenderung lambat, ratifikasi mengenai kedua Instrumen
Hukum Internasional yang membahas mengenai HAM ini merupakan salah satu langkah
awal dalam perbaikan sistem hukum dan sosial di Indonesia agar lebih peduli
terhadap isu yang berkaitan dengan HAM.
Salah satu konvenan HAM yang baru diratifikasi Indonesia
adalah ICESCR. Konvenan induk mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya ini
terbentuk atas usul Amerika Serikat yang pada saat itu sedang dilanda
permasalahan ekonomi sehingga berdampak kepada pemasalahan sosial dan budaya.
Konvenan ini disusun secara bertahap sejak tahun 1966 dan mulai berlaku pada
tahun 10 tahun kemudian[2].
Indonesia sebagai salah satu negara yang sudah meratifikasi konvenan ini
diharapkan tidak hanya meratifikasi saja, harus ada upaya upaya pembaharuan sistem
serta implementasi konvenan ini dalam hukum nasional. Banyak kalangan yang menyayangkan
perhatian pemerintah dalam menindaklanjuti konvenan ini ke dalam hukum
nasional. Masih banyak terjadi praktek pelanggaran yang tidak sesuai dengan
konvenan ini. Sebagai contoh masih banyak diskriminasi antar suku yang terjadi
di Indonesia seperti yang banyak terjadi di Sulawesi, suku Jawa lebih mendapat
tempat dalam pemerintahan daerah, tidak hanya itu pemerintah masih belum mampu
memberikan kesejahteraan dalam penyediaan lapangan pekerjaan atau pemenuhan
Upah Minimum Pekerja/Buruh.
Dari beberapa kasus tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa
diratifikasinya ICESCR oleh Indonesia pada tahun 2006 ini merupakan salah satu
langkah yang baik dalam perkembangan dan usaha pencapaian kesejahteraan di
Indonesia, namun implementasi ICESCR di Indonesia ini masih belum maksimal dan
cenderung lambat. Hal ini dibuktikan dari lamanya proses ratifikasi hukum internasional
ini dan kurangnya perhatian pemerintah akan isu HAM. Sudah seharusnya
pemerintah sebagai pengatur dapat menindaklanjuti konvenan ini dengan
mengeluarkan regulasi yang sejalan serta diikuti dengan fungsi monitoring yang
seharusnya.
[1] Asian Human Right Commission,’ Ratification of key human rights instruments must be followed by legal
reform’.
Diakses dari http://www.humanrights.asia/news/ahrc-news/AS-044-2006 pada tanggal 4 April 2012
[2] Itasari, Endah, ‘Pelaksanaan ICESCR
dalam Pendidikan Dasar di Propinsi Kalimantan Barat’. Diakses dari http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=review&sub=Review&act=view&typ=html&buku_id=34582&obyek_id=4&unitid=1&jenis_id
pada tanggal 5 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar