Jumat, 06 April 2012


Mega Ayu Putri G. (11/311494/SP/24394)
Critical Review Pengantar Studi HAM ICESCR
Studi Kasus : Ratifikasi dan Implementasi ICESCR di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki catatan kelam dalam penganganan dan perkembangan peradilan HAM. Tercatat masih ada beberapa kasus pelanggaran HAM ringan hingga genosida masih belum dapat diusut secara jelas. Perkembangan kesadaran Internasional mengenai pentingnya HAM dan ratifikasi atas Konvenan yang membahas isu ini semakin pesat dan dinamis. Namun dinamika pembahasan isu berkaitan tengtang HAM sendiri di Indonesia masih berjalan lambat.
Tercatat pada bulan Mei 2006, pemerintah Indonesia baru meratifikasi dua konvenan yang membahas HAM yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan  International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)[1]. Meskipun dapat dikatakan cenderung lambat, ratifikasi mengenai kedua Instrumen Hukum Internasional yang membahas mengenai HAM ini merupakan salah satu langkah awal dalam perbaikan sistem hukum dan sosial di Indonesia agar lebih peduli terhadap isu yang berkaitan dengan HAM.
Salah satu konvenan HAM yang baru diratifikasi Indonesia adalah ICESCR. Konvenan induk mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya ini terbentuk atas usul Amerika Serikat yang pada saat itu sedang dilanda permasalahan ekonomi sehingga berdampak kepada pemasalahan sosial dan budaya. Konvenan ini disusun secara bertahap sejak tahun 1966 dan mulai berlaku pada tahun 10 tahun kemudian[2]. Indonesia sebagai salah satu negara yang sudah meratifikasi konvenan ini diharapkan tidak hanya meratifikasi saja, harus ada upaya upaya pembaharuan sistem serta implementasi konvenan ini dalam hukum nasional. Banyak kalangan yang menyayangkan perhatian pemerintah dalam menindaklanjuti konvenan ini ke dalam hukum nasional. Masih banyak terjadi praktek pelanggaran yang tidak sesuai dengan konvenan ini. Sebagai contoh masih banyak diskriminasi antar suku yang terjadi di Indonesia seperti yang banyak terjadi di Sulawesi, suku Jawa lebih mendapat tempat dalam pemerintahan daerah, tidak hanya itu pemerintah masih belum mampu memberikan kesejahteraan dalam penyediaan lapangan pekerjaan atau pemenuhan Upah Minimum Pekerja/Buruh.
Dari beberapa kasus tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa diratifikasinya ICESCR oleh Indonesia pada tahun 2006 ini merupakan salah satu langkah yang baik dalam perkembangan dan usaha pencapaian kesejahteraan di Indonesia, namun implementasi ICESCR di Indonesia ini masih belum maksimal dan cenderung lambat. Hal ini dibuktikan dari lamanya proses ratifikasi hukum internasional ini dan kurangnya perhatian pemerintah akan isu HAM. Sudah seharusnya pemerintah sebagai pengatur dapat menindaklanjuti konvenan ini dengan mengeluarkan regulasi yang sejalan serta diikuti dengan fungsi monitoring yang seharusnya.


[1] Asian Human Right Commission,’ Ratification of key human rights instruments must be followed by legal reform’. Diakses dari http://www.humanrights.asia/news/ahrc-news/AS-044-2006  pada tanggal 4 April 2012
[2] Itasari, Endah, ‘Pelaksanaan ICESCR dalam Pendidikan Dasar di Propinsi Kalimantan Barat’. Diakses dari http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=review&sub=Review&act=view&typ=html&buku_id=34582&obyek_id=4&unitid=1&jenis_id  pada tanggal 5 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar