Rizca Hikmah Hijria
11/317901/SP/24784
Review PSHAM (2)
Review:
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
International
Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights atau yang biasa disebut
sebagai ICESCR merupakan salah satu penetapan dari Resolusi Majelis Umum 2200 A
(XXI) yang mengatur tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat
dunia. Kovenan ini pertama kali dicetuskan pada tanggal 16 Desember 1966 dan
mulai diberlakukan pada tanggal 3 Januari 1976. Hingga saat ini, 160 negara
telah meratifikasi kovenan tersebut.[1]
Salah satu dari negara yang meratifikasi kovenan tersebut adalah Indonesia.
Diratifikasinya ICESCR ini oleh Indonesia ditandai dengan dimplementasikannya
isi dari pasal-pasal yang ada didalam ICESCR ke UU No. 11 Tahun 2005.[2]
Diratifikasinya
suatu perjanjian, dalam hal ini kovenan, serta di implementasikannya isi
kovenan ini terhadap UU yang ada di Indonesia, belum berarti membuktikan bahwa
praktek nyata nya sudah sesuai dengan tujuan atau maksud dari isi-isi ICESCR
yang sudah diratifikasi tersebut. Dalam review saya ini, saya menyoroti pada
poin pada Pasal 11 ICESCR yang intinya adalah tentang kewajiban suatu negara
dalam memberikan kehidupan yang layak bagi rakyatnya serta membebaskan
rakyatnya dari kelaparan. Pada praktek nyatanya, Indonesia masih kurang
memberikan kelayakan atas papan dan pangan bagi rakyatnya. Masih banyak dari
rakyat Indonesia yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak. Pada tahun 2010
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat sekitar 18.935 tunawisma yang
tersebar di 33 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.[3] Selain tunawisma yang masih banyak tersebar di Indonesia,
masalah lain yang harusnya menjadi perhatian dari pemerintah Indonesia adalah
masalah kelaparan. Masalah kelaparan atau kurang gizi ini masih banyak terjadi
di Indonesia. Sebagai contoh, pada awal tahun 2011, Food and Agriculture
Organization (FAO) menyebutkan bahwa Indonesia bersama dengan Pakistan,
Mongolia, Burma, Kenya dan negara Afrika lainnya sedang berada di level serius
dalam indeks kelaparan global.[4]
Berkaca pada
fakta-fakta diatas, menurut saya, pemerintah Indonesia masih kurang memperhatikan hak-hak rakyatnya
yang harus dipenuhi. Dengan meratifikasi kovenan ICESCR ini berarti Indonesia
menyanggupi dirinya untuk memenuhi dan mempraktekkan isi-isi dari pasal ICESCR
dengan baik. Oleh karena itu, kedepannya, saya berharap agar pemerintah Indonesia lebih
memperhatikan lagi hak-hak rakyatnya yang masih banyak terbengkalai. Pembangunan
yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia jangan sampai terpusat pada
pulau-pulau yang ada dibagian barat saja, tetapi pulau di bagian timur juga.
Jangan sampai kejadian yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, dimana rakyatnya
mulai masuk ke hutan untuk mencari berbagai jenis tumbuh-tumbuhan lokal untuk
dikonsumsi karena susahnya mendapatkan bahan pangan sehingga menimbulkan
kelaparan.[5]
[1] http://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?chapter=4&lang=en&mtdsg_no=IV-3&src=TREATY,
Diakses pada 8 April 2012 pukul 19.25
[2] http://sasmini.staff.hukum.uns.ac.id/2011/03/02/tanggungjawab-negara-dalam-pemenuhan-hak-ekosob/
, Diakses pada 8 April 2012 pukul 19.35
[3] http://www.mediaindonesia.com/read/2011/10/31/272457/284/1/Tunawisma-Versi-BPS-tidak-Capai-20-Ribu,
Diakses pada 8 April 2012 pukul 20.05
[4] http://pendidikananakusiadini2.blogspot.com/2011/03/indonesia-masuk-dalam-indeks-kelaparan.html,
Diakses pada 8 April 2012 pukul 20.15
[5] http://korupsi.vivanews.com/news/read/143644-kelaparan__ribuan_warga_cari_makan_di_hutan,
Diakses pada 8 April 2012 pukul 21.45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar