Jumat, 06 April 2012

Review ICESCR


                 Viyasa Rahyaputra
11/317798/SP/24688

Review: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights

            International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights merupakan sebuah konvenan internasional yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan gak ekonomi sosial dan budaya manusia. Kovenan ini dirilis pada tanggal 16 Desember 1966 oleh PBB.[1] Dalam pembukaan kovenan ini, tertulis  Recognizing that, in accordance with the Universal Declaration of Human Rights, the ideal of free human beings enjoying freedom from fear and want can only be achieved if conditions are created whereby everyone may enjoy his economic, social and cultural rights, as well as his civil and political rights,”[2] yang secara eksplisit menjelaskan keterkaitannya dengan kovenan hak asasi manusia yang pertama dan paling mendasar. Juga secara tegas menjelaskan bahwa keadaan manusia yang bebas, di mana mereka bebas dari perasaan takut serta bebas untuk berkeinginan, hanya bisa dicapai apabila hak – hak ekonomi, sosial, budaya dan hak sipil politiknya terpenuhi.
            Salah satu poin yang menarik dari isi kovenan ini adalah pada pasal sebelas ayat satu yang berbunyi ” The States Parties will take appropriate steps to ensure the realization of this right, recognizing to this effect the essential importance of international cooperation based on free consent.”[3] Pasal ini seakan kontradiktif dengan keadaan kontemporere yang terjadi pada banyak negara berkembang. Pasal ini menjelaskan pentingnya kerjasama internasional dalam pemenuhan hak – hak ekonomi manusia. Namun keadaan yang terjadi pada banyak negara berkembang pada era globalisasi masa kini, kerjasama internasional yang biasanya berbentuk investasi asing, justru menjadi pisau bermata dua bagi negara berkembang. Untuk menarik investor asing, hal yang dapat ditawarkan negara bekembang yang tidak banyak memiliki resources adalah dengan menawarkan buruh murah dan kelonggaran syarat administratif bagi investasi asing. Hal ini berakibat pada penyimpangan dan pelanggaran hak asasi. Lihat saja bagaimana nasib para buruh Indonesia yang bekerja pada perusahaan manufaktur asing.[4] Bukannya peningkatan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat yang terjadi, namun pelanggaran atas hak mereka.
            Juga banyak pasal dalam kovenan ini yang terkesan menjadi beban berat bagi banyak negara berkembang. Misalnya seperti yang terlihat pada pasal sebelas ayat dua, secara eksplisit menjelaskan langkah apa yang harus dilakukan oleh negara pihak untuk menunjang pemenuhan hak ekonomi, yaitu dengan transfer ilmu, perbaikan gizi dan pertanian, dan sebagainya. Juga terlihat di pasal tiga belas berkaitan dengan pendidikan, yang harus memberikan pendidikan Cuma – Cuma bagi jemjang pendidikan dasar. Memang hal – hal di atas merupakan hal yang logis untuk dilakukan demi tercapainya tujuan kovenan ini. Namun bagi banyak negara berkembang, ini akan menjadi pekerjaan rumah tambahan yang akan membebani pundak mereka, walaupun banyak tujuan nasional yang in line dengan kovenan ini.
            Keberadaan bagian empat yang mengulas diperlukannya laporan berkala dari masing – masing negara pihak dalam perkembangan programnya masingn – masing semakin memperberat beban negara berkembang. Seakan – akan mereka akan senantiasa dikejar oleh batas waktu penyerahan laporan, yang tentu saja pemenuhannya memerlukan waktu dan usaha sulit, dan mengabaikan tugas kenegaraan lain selain membuat laporan berkala ini.
            Pada akhirnya, keberadaan kovenan ini sebagai sebuah bukti eksistensi pengakuan terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya manusia merupakan sebuah langkah proaktif dan semakin mengarah kepada penegakan HAM di masa mendatang. Namun beberapa detail yang memberatkan negara pihak yang masih berkembang seakan membentuk sebuah stigma bahwa kovenan ini hanya akan menhasilkan progres positif pada negara maju saja.


[1] “Kovenan Internasional Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya” Diunduh dari <www.kontras.org/baru/Kovenan%20Ekosob.pdf>  tanggal 6 April 2012 pukul 20:18
[2] “International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights” diunduh dari <http://www2.ohchr.org/english/law/cescr.htm> tanggal 6 April 2012 pukul 20:50
[3] ibid
[4] Film dokumenter “The New Rulers of The World” oleh Institue of Global Justice, produksi Off Stream Production,  2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar