Stevani S.
11/319989/sp/24933
Review ICESCR
ICESCR
merupakan salah satu kovenan internasional yang membahas mengenai hak social,
ekonomi, dan budaya. Indonesia sendiri sudah meratifikasinya pada tahun 2006.
Namun, Indonesia sampai saat ini merupakan salah satu negara yang masih bisa
dibilang kurang dalam menangani masalah HAM di negaranya. Salah satunya
mengenai hak dalam bidang ekonomi, social, dan budaya. Bisa kita lihat bahwa di
Indonesia masih banyak kasus yang berkaitan dengan diskriminasi dalam bidang
ini. Contohnya, di Indonesia, masih sering terjadi kesenjangan sosial yang
terutama disebabkan ketimpangan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Akibat
dari kesenjangan ini salah satunya adalah bagaimana masih banyak terjadi
penindasan baik secara langsung maupun tidak terhadap kaum miskin atau kurang
mampu oleh kaum yang berkecukupan. Contoh sederhananya adalah bagaimana rakyat
miskin seringkali hanya dianggap sebagai tenaga kerja murah yang upahnya
mungkin jauh dari yang seharusnya. Selain itu, di Indonesia masih sering
terjadi diskriminasi terhadap kelompok dari etnis minoritas.
Di
ASEAN pun demikian. Meski ASEAN merupakan salah satu organisasi regional yang
dibilang maju di bidang ekonomi, namun, dalam menangani masalah HAM yang
terjadi antar negara anggotanya pun, ASEAN rupanya masih belum bisa diandalkan.
ASEAN juga bisa dibilang baru mendirikan badan mengenai penegakan HAM ini,
yakni pada tahun 2009 dan sampai saat ini masih belum ada deklarasi yang dibuat
oleh organisasi ini. Padahal, kita juga mengetahui bagaimana di Malaysia sangat
sering terjadi penyiksaan yang dilakukan pada tenaga kerja, termasuk yang
berasal dari Indonesia. Akibatnya, masalah-masalah mengenai penyiksaan ini
masih harus diselesaikan sendiri oleh kedua negara yang bersangkutan.
Melihat
dua hal di atas bisa disimpulkan bahwa meski Indonesia sudah meratifikasi
ICESCR, namun Indonesia masih belum sepenuhnya bisa menegakkan HAM di Indonesia
terutama yang berkaitan dengan bidang sosial. Dalam hal ini, sebenarnya
pemerintah tidak bisa sepenuhnya disalahkan, karena sebetulnya diratifikasinya
ICESCR ini sudah merupakan salah satu bukti dari niatan pemerintah dalam
menegakkan HAM di Indonesia. Yang perlu dibenahi adalah pemahaman masyarakat mengenai
apa itu HAM dan mengenai penegakannya sehingga tiap-tiap elemen masyarakat
diharapkan bisa membantu memberantas pelanggaran HAM, baik di Indonesia, maupun
di tempat lainnya. Kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah
mengenai hal ini karena sekali lagi, seperti yang telah kita ketahui bahwa dari
pihak negara pun selama ini kurang memperlihatkan tindakan tegas terhadap
berbagai kasus pelanggaran HAM terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
yang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar