Jumat, 06 April 2012

Review ICESCR


Andra Pradana
11/317763/SP/24656
Review ICESCR

 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) merupakan sebuah perjanjian multilateral yang dirancang oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966 dan diberlakukan secara resmi pada tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan  hak ekonomi, sosial, dan budaya dari tiap individual, termasuk hak buruh, hak untuk memperoleh pendidikan, dan hak untuk memperoleh perawatan kesehatan. Sebanyak 160 negara telah meratifikasi perjanjian ini. Indonesia termasuk sebagai salah satunya.
            Salah satu poin dalam perjanjian ini secara eksplisit menekankan pada pemberian hak bagi buruh. Ironisnya, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi perjanjian ini belum mampu melaksanakan poin ini secara tepat.  Berdasarkan catatan HAM yang dimiliki Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir, masih banyak tindak diskriminasi yang dilakukan terhadap kaum buruh dan tindak diskriminasi akan pemenuhan pendidikan. Stigma masyarakat Indonesia terhadap kaum buruh yang menggangap mereka sebagai kaum rendahan dan kotor merupakan salah satu halangan utama bagi Indonesia untuk melaksanakan poin ini secara tepat. Sebagai contoh mudahnya, mari kita menilik kembali kepada permasalahan di sekeliling kita. Adakah dari antara kita yang memiliki pembantu rumah tangga? Atau mungkin kita mengenal seseorang yang bekerja sebagai buruh bangunan? Apakah kesan anda ketika melihat mereka? Tentu yang terbesit pastilah gambaran akan angkatan kerja yang kurang berpendidikan, kotor, dan rendah bukan? Inilah stigma yang ingin saya gambarkan sebagai kendala utama bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan poin ini secara tepat. Padahal jika kita melirik ke AS, negara superpower dunia yang pernah terkenal akan rasisme-nya. Anda tidak akan pernah melihat gambaran buruh bangunan seperti yang dapat kita lihat pada negeri ini. Buruh bangunan sekalipun memiliki sistem kerja yang tertata rapi, perlengkapan, dan prasarana yang memadai sehingga meminimalkan resiko bagi keselamatan para buruh selama bekerja. Terkesan sederhana, namun inilah bentuk diskriminasi utama dan pelanggaran akan poin pemberian hak bagi buruh di Indonesia. Stigma yang terlanjur melekat tersebut memaksa buruh untuk bekerja sesuai instruksi atasannya tanpa sistematika yang jelas dan prasarana yang sangatlah tidak layak, bahkan seringkali tidak ada sama sekali.
            Dengan penjabaran ini saya berusaha menggambarkan sebuah ironi dimana Indonesia yang telah meratifikasi ICESCR ini seharusnya dapat mengimplementasikan hak asasi manusia secara merata bagi semua kalangan, termasuk buruh, namun justru gagal dan melanggar secara fatal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar