Minggu, 08 April 2012

Bima Ramadhan P.D
11/317949/SP/24831
Review The International Convenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR)
ICESCR merupakan salah satu traktat yang bersifat multilateral dan disahkan pada 13 Desember 1966. Pada bulan Juli 2011, ada 160 instansi yang menyetujui perjanjian ini dan tergabung resmi ke dalam ICESCR. Perjanjian ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. ICESCR sendiri terdiri dari 31 pasal yang terbagi dalam 5 bagian. Bagian 1 terdiri dari pasal satu yang membahas mengenai hak-hak dalam bidang ekonomi dan politik. Bagian 2 berisi pasal 2 hingga 5 yang membahas mengenai hak-hak vital individu dan pencegahan terhadap adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Bagian 3 berisi pasal 6 hingga 15 yang membahas mengenai hak-hak individu seperti pendidikan dan pekerjaan. Bagian  4 berisi pasal 16 hingga 25 yang membahas mengenai kinerja pihak yang tergabung dalam ICESCR. Dan yang terakhir yaitu bagian 5 yang berisi pasal 26 hingga 31 membahas mengenai ratifikasi dan otoritas anggota ICESCR dalam mengawasi pelaksanaan rencana dari ICESCR.                                                                                                                                             Dalam prakteknya pada bidang politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia, kita masih dapat melihat penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa pemilik modal pada suatu lapangan pekerjaan di mana mereka memberikan upah atau gaji yang tidak sesuai dengan apa yang telah dikerjakan oleh para buruh sehingga kesejahteraan para buruh pun terkesampingkan. Salah satu contoh kasusnya dapat kita lihat di Sumbawa di mana para buruh dibayar di bawah standar upah minimum dan tidak adanya pengawasan dari pihak pemerintah maupun DPRD setempat dapat disebut sebagai “Politik Upah Murah”.                                                                                               Perlakuan para pemilik modal terhadap buruh di daerah ini dan praktek upah murah serta masih banyak hak-hak pekerja/buruh yang belum terpenuhi,serta kehidupan yang masih jauh dari kebutuhan hidup layak, merupakan kenyataan yang rill.  Hal tersebut menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap buruh dan lagi-lagi para pemilik modal yang melakukan diskriminasi dengan kebijakan Mutasi dan tidak pula menghargai budaya yang ada di Daerah ini.[1]                                                                                                                                  Untuk itu, pengawasan yang ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya diperketat sehingga para buruh mendapatkan hak yang sesuai dengan kewajiban yang telah mereka kerjakan sehingga kesejahteraan mereka dapat terjamin. Penegakan Hak Asasi Manusia terhadap buruh pun harus ditingkatkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan para pemilik modal terhadap buruh yang telah bekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar