Annisa Ananda Sari
08/265100/SP/22645
Untuk memahami Nuremberg Trials, ada baiknya kita
mengetahui terlebih dahulu kronologi singkat Holocaust yang terjadi pada
1933-1945. Dalam tenggang waktu tersebut, Third Reich yang dipimpin Partai Nazi
dan Adolf Hitler mengadopsi kebijakan perang yang agresif dan kebijakan
penghapusan minoritas selain bangsa Arya, khususnya Yahudi. Penghapusan bangsa
di Jerman dimulai pada tahun 1933 hingga 1939. Kurang dari setahun kemudian,
pasukan Jerman menginvasi Polandia hingga pecah Perang Dunia II yang berakhir
pada tahun 1945. Masyarakat dunia terkejut ketika mengetahui apa yang telah
dilakukan rezim Nazi terhadap bangsa Yahudi dan minoritas lainnya ketika
kekuatan Sekutu berhasil membongkar kamp-kamp konsentrasi dan kamp kematian
yang dipenuhi orang-orang yang belum dieksekusi serta mayat-mayat yang
bergelimpangan. Setelah mengetahui tragedi ini, para pemimpin negara Sekutu (Amerika
Serikat, Inggris, Perancis, Uni Soviet) berkumpul untuk membahas siapa yang
bertanggungjawab atas peristiwa tersebut dan bagaimana caranya agar keadilan
dapat ditegakkan dalam kasus ini.
Berbagai pertemuan tingkat tinggi dilaksanakan di
Moskow, Bermuda dan Yalta, yang benang merahnya menyetujui dilakukannya sebuah
tindakan hukum menyikapi Nazi dan perlakuannya terhadap masyarakat sipil serta
para tawanan. Para pemimpin Sekutu menyetujui adanya sanksi bagi tindak
kriminal semasa perang di tanah Eropa tersebut. Pada Konferensi Moskow,
November 1943, dicetuskan akan adanya sanksi bagi tindak kriminal perang yang
bersifat mayor. Kemudian pada Konferensi Yalta (juga dikenal sebagai Konferensi
Crimea), Februari 1945, perwakilan Inggris, Amerika Serikat, Perancis, dan Uni
Soviet membulatkan tekad untuk menghancurkan militerisme Jerman dan Nazi untuk
memastikan agar Jerman tak lagi mampu mengganggu perdamaian dunia. Akan tetapi,
tidak ada tindakan nyata yang dilakukan bersama-sama oleh para petinggi Sekutu
pada konferensi tersebut.
Setelah Konferensi Yalta, Roosevelt, yang dianggap
sebagai inisiator dalam kelanjutan konferensi ini, mengirimkan utusannya, Hakim
Samuel Rosenman, ke Inggris untuk mengumpulkan dukungan bagi pembentukan
pengadilan bagi tindak kriminal di masa perang. Truman yang meneruskan
kepemimpinan Roosevelt kemudian mengutus Rosenman ke Konferensi PBB tentang
Organisasi Internasional di San Fransisco. Di Konferensi ini dihasilkan sebuah
perjanjian umum tentang pengadilan bagi tindak kriminal perang yang bersifat
mayor, melalui international military tribunal, serta terbentuk sebuah komite
perwakilan dari keempat negara untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Akhirnya negara-negara tersebut menyepakati London
Agreement pada tanggal 8 Agustus 1945. London Agreement terdiri dari dua bagian
yaitu perjanjian itu sendiri terkait pembentukan pengadilan bagi tindak
criminal perang dan Piagam London yang mengatur masalah konstitusional,
yurisdiksi, dan fungsi pengadilan. Piagam ini menjadi dasar pembentukan
Mahkamah Nuremberg untuk mengadili para penjahat perang di Jerman. Sebanyak 22
tersangka penjahat perang Jerman diajukan ke Mahkamah ini dan 11 diantaranya
dikenai hukuman mati dengan metode hukum gantung di penjara Spandau pada 6
Oktober 1946. Salah seorang yang terkenal adalah Herman Wilhem Goehring mantan
Panglima Angkatan Udara NAZI, yang dijatuhi hukuman gantung hingga tewas.
Kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan adalah kejahatan terhadap
perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan
terhadap kemanusiaan (crime against humanity).
Berikut adalah daftar tersangka dalam Nuremberg Trials:
- Karl
Doenitz, Komandan Angkatan Laut, dikenai 10 tahun penjara
- Hans
Frank, Gubernur Jenderal NAZI di Polandia, dikenai hukuman gantung
- Wilhelm
Frick, Menteri Dalam Negeri, dikenai hukuman gantung
- Hans
Fritzsche, Kepala Divisi Radio di Menteri Propaganda
- Walther
Funk, Menteri Perekonomian
- Hermann
Goering, Panglima Angkatan Udara NAZI, dikenai hukuman gantung
- Rudolf
Hess, Deputi Fuhrer dan pemimpin partai NAZI
- Alfred Jodl, Kepala Operasional German High Command, dikenai hukuman gantung
- Ernst
Kaltenbrunner Kepala Polisi Keamanan, dikenai hukuman gantung
- Wilhelm Keitel, Kepala Staff German High Command, dikenai hukuman gantung
- Konstantin von Neurath, Menteri Luar Negeri, dikenai hukuman 15 tahun penjara
- Franz von Papen, Wakil Kanselir Reich
- Erich
Raeder, Komandan Angkatan Laut NAZI
- Joachim
von Ribbentrop, Menteri Luar Negeri, dikenai hukuman gantung
- Alfred
Rosenberg, Kepala NAZI Philosopher dan Reichminister di Daerah Jajahan
Timur, dikenai hukuman gantung
- Fritz
Sauckel, Kepala Rekrutmen Buruh dan Budak, dikenai hukuman gantung
- Hjalmar
Schacht, Presiden Reichsbank, dikenai 8 tahun penjara
- Baldur
von Schirach, Pemimpin Kelompok Pemuda Hitler, dikenai 20 tahun penjara
- Arthur
Seyss-Inquart, Reich Commissioner di Belanda, dikenai hukuman gantung
- Albert
Speer, Menteri Pertahanan dan Alusista, dikenai 20 tahun penjara
- Julius
Streicher, Editor Der Sturmer, dikenai hukuman gantung
_______________________
Sumber:
Buku
Bahan Ajar Studi HAM, Fakultas Hukum UII 2011
Web
http://www.adl.org/education/dimensions_19/section1/background.asp
http://law2.umkc.edu/faculty/projects/ftrials/nuremberg/meetthedefendants.html
http://www.jewishvirtuallibrary.org/jsource/Holocaust/verdicts.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar