Kamis, 26 April 2012

Review Special Tribunal for Lebanon

RIZCA HIKMAH HIJRIA
                                                                                                                           11/317901/SP/24784
                                                                                                                       REVIEW PSHAM (B)

Review PSHAM: Special Tribunal for Lebanon
            Special Tribunal for Lebanon (STL) atau Pengadilan Khusus untuk Lebanon ini pertama kali diajukan pada tanggal 13 Desember 2005. STL ini diajukan oleh pemerintah Lebanon kepada PBB untuk menyelesaikan kasus serangan yang terjadi di Lebanon pada tanggal 14 Februari 2005 yang menewaskan 23 warga Lebanon, termasuk didalamnya mantan Perdana Menteri Lebanon yaitu Rafiq Hariri. Selain untuk mengurus kasus serangan bom yang terjadi di Lebanon pada tanggal 14 Februari 2005, pengadilan ini juga memiliki kewenangan untuk mengurusi konflik-konflik, misalnya pembunuhan yang dianggap setipe dengan serangan bom tersebut, yang terjadi di Lebanon mulai dari tanggal 1 Oktober 2004 – 12 Desember 2005.[1] Setelah mengalami beberapa kali penandatanganan persetujuan dibuatnya pengadilan ini (tanggal 23 Januari dan 6 Februari 2007), akhirnya secara resmi disahkanlah pembentukan pengadilan khusus untuk Lebanon ini oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan resolusi PBB 1757 tahun 2007. [2]
            Dibentuknya pengadilan khusus untuk Lebanon ini sebenarnya merupakan suatu hal positif yang ditunjukkan oleh PBB, sudah sesuai dengan tujuan dari organisasi internasional tersebut, yaitu untuk mencapai perdamaian dan keamanan dunia. PBB pada dasarnya memang mengemban tugas untuk membantu negara-negara anggotanya untuk menjaga perdamaian didalam negaranya maupun perdamaian antar negara. Seiring dengan terjadinya globalisasi, isu-isu keamanan memang menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Terlebih lagi, pada zaman kontemporer ini, isu-isu security yang muncul tidak hanya dalam bentuk tradisional, tetapi juga sudah mulai banyak isu non-traditional security yang muncul. Disinilah, dimana kerjasama dua aktor dalam hubungan  internasional yaitu organisasi internasional dan negara sangat dibutuhkan guna tetap terjaganya perdamaian dunia. Dalam kasus STL ini, secara langsung pemerintah Lebanon mengajukan keinginannya untuk membuat pengadilan khusus yang mana disambut dengan hangat oleh PBB. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran pada kedua pihak akan pentingnya kerjasama dalam bidang security oleh aktor-aktor hubungan internasional, dimana anatara satu aktor dengan aktor yang lain pasti memiliki interdependensi.


[1] United Nations, Special Tribunal for Lebanon: About the Tribunal, diakses dari <http://www.un.org/apps/news/infocus/lebanon/tribunal/> pada 26 April 2012 pukul 20:47
[2] Special Tribunal for Lebanon, About the STL, diakses dari < http://www.stl-tsl.org/en/about-the-stl> pada 26 April 2012 pukul 21:11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar