RIZCA
HIKMAH HIJRIA
11/317901/SP/24784
REVIEW
PSHAM (B)
Review PSHAM: Special Tribunal for Lebanon
Special
Tribunal for Lebanon (STL) atau Pengadilan Khusus untuk Lebanon ini pertama
kali diajukan pada tanggal 13 Desember 2005. STL ini diajukan oleh pemerintah
Lebanon kepada PBB untuk menyelesaikan kasus serangan yang terjadi di Lebanon
pada tanggal 14 Februari 2005 yang menewaskan 23 warga Lebanon, termasuk
didalamnya mantan Perdana Menteri Lebanon yaitu Rafiq Hariri. Selain untuk
mengurus kasus serangan bom yang terjadi di Lebanon pada tanggal 14 Februari
2005, pengadilan ini juga memiliki kewenangan untuk mengurusi konflik-konflik,
misalnya pembunuhan yang dianggap setipe dengan serangan bom tersebut, yang
terjadi di Lebanon mulai dari tanggal 1 Oktober 2004 – 12 Desember 2005.[1] Setelah
mengalami beberapa kali penandatanganan persetujuan dibuatnya pengadilan ini (tanggal
23 Januari dan 6 Februari 2007), akhirnya secara resmi disahkanlah pembentukan
pengadilan khusus untuk Lebanon ini oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan
resolusi PBB 1757 tahun 2007. [2]
Dibentuknya pengadilan khusus untuk
Lebanon ini sebenarnya merupakan suatu hal positif yang ditunjukkan oleh PBB,
sudah sesuai dengan tujuan dari organisasi internasional tersebut, yaitu untuk
mencapai perdamaian dan keamanan dunia. PBB pada dasarnya memang mengemban
tugas untuk membantu negara-negara anggotanya untuk menjaga perdamaian didalam
negaranya maupun perdamaian antar negara. Seiring dengan terjadinya globalisasi,
isu-isu keamanan memang menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Terlebih lagi,
pada zaman kontemporer ini, isu-isu security
yang muncul tidak hanya dalam bentuk tradisional, tetapi juga sudah mulai
banyak isu non-traditional security yang muncul. Disinilah, dimana
kerjasama dua aktor dalam hubungan
internasional yaitu organisasi internasional dan negara sangat
dibutuhkan guna tetap terjaganya perdamaian dunia. Dalam kasus STL ini, secara
langsung pemerintah Lebanon mengajukan keinginannya untuk membuat pengadilan
khusus yang mana disambut dengan hangat oleh PBB. Hal ini menunjukkan adanya
kesadaran pada kedua pihak akan pentingnya kerjasama dalam bidang security oleh
aktor-aktor hubungan internasional, dimana anatara satu aktor dengan aktor yang
lain pasti memiliki interdependensi.
[1] United
Nations, Special Tribunal for Lebanon:
About the Tribunal, diakses dari <http://www.un.org/apps/news/infocus/lebanon/tribunal/>
pada 26 April 2012 pukul 20:47
[2] Special
Tribunal for Lebanon, About the STL,
diakses dari < http://www.stl-tsl.org/en/about-the-stl>
pada 26 April 2012 pukul 21:11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar