Pradana Rizky Desnurim
11/317972/SP/24854
Review The International
Convenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR)
ICESCR
adalah traktat multirateral yang dibentuk pada 13 Desember 1996. Traktat ini
berusaha untuk menjamin hak di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Juga termasuk
hak buruh, hak kesehatan, dan hak untuk mendapatkan hidup layak. Dari traktar
ini terbentuklah sebuah convenant atau perkumpulan yang berusaha merealisasikan
traktat ini. Pada july 2011 sudah tercatat sekitar 160 instansi yang tergabung
dalam ICESCR. Convenant ini berada di bawah pengawasan langsung dari PBB
ICESCR ini terdiri dari 31 pasal
yang terbagi dalam 5 bab. Bab 1 yang terdiri dari pasal 1 membahas tentang
kebebasan individual. Baik dalam hal politik hingga ekonomi. Bab 2 yang terdiri
dari pasal 2 hingga pasal 5 menjamin bahwa dalam semua semua individu berhak
mendapatkan hak-hak vital dan tidak membiarkan adanya deskriminasi dalam bentuk
apapun dalam pelaksanaanya. Bab 3 yang terdiri dari pasal 6 hingga pasal 15
berisi tentang hak-hak yang harus didapatkan oelh setiap individu. Mulai dari
hak pendidikan, hak dal;am bidang kehidupan sosial, hak dalam bidang pekerjaan,
hingga hak dalam bidang budaya. Bab 4 yang terdiri dari pasal 16 hingga pasal
25 berisi tentang kewajiban pemerintah dalam mengawasi kinerja pihak-pihak yang
tergabung dalam ICESCR. Bab 5 yang eterdiri dari pasal 26 hingga pasal 31
berisi tebntang ratifikasi dari berbagai negara yang memberikan otoritas kepada
negara untuk mengawasi prioses realisasi dari ICESCR.
Hal yang menurut saya perlu
dikritik dari proses realisasi ICESCR di Indonesia adalah tentang tentang
pemenuhan hak buruh. Di Indonesia ini banyak terjadio pelanggaran hak Buruh. Dalam
ICESCR jelas mengatakan bahwas buruh berhak mendapatkan kehidupan yang layak
dan tidak ada perasaan intimidasi selama buruh melakukan pekerjaanya. Namun terjadi
banyak pelanggaran di lapangan. Banyak buruh yang menerima upah dibawah standar
Upah Minimum regional (UMR). selain itu banyak buruh yang bekerja melebihi jam
kerja tanpa mendapat upah lebur yang setimpal. Jika wajarnya buruh bekerja
delapan jam sehari, di lapangan banyak ditemukan buruh yang bekerja hingga 12
jam sehari dan hanya mendapat upah sekitar 100 rupiah perjamnya. Selain itu banyak
buruh yang tidak mendapat tunjangan kesehatan dimana seharusnya buruh mendapat
jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja Hal
ini tentu sangat bertolak belakang dengan apa yang tercantum dalam ICESCR. Kasus
yang paling krusial adalah adanya penembakan buruh yang bekerja di PT.
Freeport. [1]
Bukti-bukti dilapangan menunjukan banyak kegagalan dalam proses realisasi
ICESCR.
[1] http://id.berita.yahoo.com/penembahkan-buruh-freeport-pelanggaran-ham-041119761.html
diakses pada 8 april 2012 pukul 13.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar