Hesty
Firstyasari
11/312410/SP/24545
Pengantar
Studi HAM B
Review
: International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR)
Kovenan
ini adalah sebuah pengembangan dari Universal Declaration of Human Rights dan
dari sinilah diperoleh satu anggapan bahwa bentuk ideal dari hak manusia untuk
mendapat rasa perlindungan dari rasa takut, serta hak-hak dasar lainnya haya
dapat diperoleh dalam melalui kondisi dimana masing-masing individu telah
terpenuhi hak-haknya di bidang ekonomi, sosial, dan budaya seperti halnya
masyarakat sipil pada umumnya.
Berkaca
pada satu realita bahwa manusia adalah makhluk sosial, dimana dalam kehidupan
sehari-hari kita memiliki kewajiban yang berhubungan dengan individu lain
ataupun dalam masyarakat sekitar kita ataupun bahkan masyarakat secara luas. Dalam
melaksanakan kewajiban sebagai makhluk sosial itulah maka lahir kesepakatan
untuk memperjuangkan hak-hak sosial individu termasuk di dalamnya hak ekonomi,
sosial budaya, dan juga politik.
Kovenan
yang terdiri dari lima bab dan 31 pasal ini sebagian besar menekankan pada
peran negara yang bertanggung jawab untuk melakukan pemenuhan terhadap hak-hak
warga negaranya. Seperti disebutkan di bab 2 pasal 3 yang berbunyi bahwa negara
harus menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan terutama dalam
bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Contoh implementasi yang saya ambil dari
bunyi pasal ini adalah misalnya dalam bidang ekonomi, negara harus menjamin
setiap warga negaranya tanpa memandang mereka laki-laki atau perempuan untuk
melakukan aktivitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari (bekerja) dan
mendapatkan upah sesuai dengan jam kerja serta tidak lebih rendah dari Upah
Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah sebagai standar di negara
tersebut. Di Indonesia sendiri sudah ada undang-undang yang mengatur tentang
hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, yang diatur langsung
dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1, serta kemudian diatur lebih
rinci lagi di UU No. 39 Tahun 1999. Begitupula di bidang sosial budaya, saya
persempit pembahasan saya di bidang pendidikan. Negara berkewajiban menjamin
terpenuhinya hak warga negaranya untuk menuntut ilmu dengan menyediakan fasilitas
pendidikan yang layak. Untuk implementasi nyatanya di Indonesia, saya mengambil
contoh peraturan pemerintah mengenai Wajib Belajar 9 Tahun. Disini terlihat
bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya menyediakan, bahkan mewajibkan warga
negaranya untuk menuntut ilmu di sekolah formal minimal 9 tahun terhitung mulai
dari tingkat sekolah dasar (SD) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah No.
47 Tahun 2008.
Untuk
bidang politik, pembahasan dalam kovenan ini menurut saya sudah sangat mewadahi
apa yang seharusnya menjadi kewajiban bagi negara dan hak bagi warga negara. Dalam
bab pertama juga dijelaskan bahwa negara memiliki hak untuk menentukan
orientasi politiknya tanpa memberatkan rakyatnya. Begitu pula bagi warga
negara, terdapat pasal yang menjelaskan tentang hak masing-masing individu untuk
berpolitik, berserikat, dan menyuarakan pendapatnya untuk negara. Sehingga bagi
negara-negara yang meratifikasi kovenan ini hendaknya membuat regulasi-regulasi yang
koheren dengan isi kovenan ini. Seperti misalnya di Indonesia, negara memberi
kebebasan bagi warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, dan menyuarakan
pendapat sebagaimana mestinya masyarakat sipil tanpa mengganggu kepentingan
umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.
Kewajiban negara atas hak-hak warga
negara sebenarnya merupakan hal yang sudah seharusnya dipikirkan oleh negara
secara internal. Indonesia telah mempunyai
peraturan-peraturan yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia baik secara
keseluruhan maupun spesifik bahkan sebelum meratifikasi ICESCR pada tanggal 23
Februari 2006 lalu. ICESCR adalah induk peraturan internasional mengenai hak
individu di dunia ini untuk mendapatkan perlakuan baik di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya oleh negara tempat mereka tinggal. Meskipun masih ada negara
yang belum meratifikasi atau bahkan menandatangani ICESCR ini, namun ini
merupakan satu hasil dari pemikiran-pemikiran kontemporer yang menunjukkan bahwa
hak asasi manusia di dunia ini khususnya di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
perlu diperjuangkan dan mendapat perhatian dari negara. Tidak seharusnya
masalah mengenai upah buruh yang di bawah standar dan anak miskin yang tidak bisa
mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya karena tingginya biaya pendidikan
sekolah negeri menjadi masalah bagi suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar