Nama : Adi Wira Bhre Anggono
NIM : 11/ 317877/ SP/ 24762
Review
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. (ICESCR)
ICESCR
di buat di New York pada 16 desember 1966, dan mulai berlaku pada 3 Januari
1976. Merupakan salah satu instrument dari pelaksanaan DUHAM. Sebagian besar
ICESCR mengatur tetang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang dimana ketika
konvenan ini dibuat tercetus karena keadaan Amerika yang saat itu dalam depersi
ekonomi yang menyebabkan masalah sosial dan budaya.
Dalam
pasal 1 isinya mengatur kebebasan negara untuk mengatur dan menentukan sendiri
nasib negara itu sendiri, dan pihak atau negara lain berkewajiban menghormati
hak tersebut. Pasal 1 ini diambil oleh negara Indonesia sebagai salah satu acuan
untuk melarang adanya intervensi pada sebuah negara yang berdaulat.
Pada
bagian kedua konvenan ini berisi tentang kewajiban negara mencapai perwujudan
dari hak-hak yang diakui dari konvenan ini, pelaksanaan hak-hak tanpa
diskriminasi, dan negara dapat menentukan seberapa jauh mereka dapat menjamin
hak-hak ekonomi yang diakui dalam konvenan ini kepada pihak asing, menjamin hak
yag sama antara laki-laki dan perempuan, dan negara dapat mengenakan pembatasan
pada hak-hak tersebut apabila sesuai dengan ketentuan hukum. Kewajiban-kewajiban
yang ada di konvenan ini akibatnya dapat memajukan kualitas hidup sebuah negara
karena negara tersebut menghormati hak ekonomi rakyatnya, dan juga negara dapat
memberikan batasan pada hak-hak tersebut apabila hak-hak yang diberikan kepada
rakyatnya justru merugikan negara atau menimbulkan efek negatif lainnya.
Dibagian
ketiga isi konvenan terdapat pasal enam hingga lima belas. Pasal 6-7 mengatur
tentang hak-hak apa saja yang harus dipenuhi terhadap pekerja seperti upah yang
adil, kehidupan yang layak, kondisi kerja, kesempatan yang sama dan istirahat. Dengan
pelaksanaan pasal ini efak panjangnya akan membuat kemajuan pada ekonomi sebuah
negara apabila benar-benar dilaksanakan, karena kualitas pekerja akan
mempengaruhi kualitas produksi. Pasal 8 mengatur tentang hak pekerja untuk
berserikat baik ditingkat nasional maupun internasional. Pasal 9 mengatur bahwa
negara dalm pihak konvenan ini wajib mengakui hak setiap orang atas jaminan
sosial, termasuk asuransi sosial. Pasal 10 berisikan perlindungan kepada
keluarga, perlindungan kepada ibu selama jangka sebelum dan sesudah melahirkan,
perlindungan kepada anak-anak dan remaja. Pada pasal 11 mengatur tentang stadar
kehidupan setiap individu. Pasal 12 mengatur mengenai hak setiap orang untuk
mencapai standar hidup tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan
mental. Pasal 13 dan 14 mengatur tentang hak setiap orang untuk mendapat
pendidikan. Dan pasal 15 mengatur tentang hak setiap orang untuk
berpeartisipasi dalam kehidupan budaya dan menikmati manfaat dari penerapan
ilmu pengetahuan dan penerapannya, serta karya yag diciptakannya.
Pada
bagian ke empat, berisi pasal-pasal yang mengatur tentang pengontrolan
pihak-pihak negara yang mengakui konvenan ini melalui pelaporan secara periodik
dan diawasi oleh Dewan Ekonomi dan Sosial milik PBB dan juga oleh Badan-Badan
Khusus. Diatur juga dalam bagian ke empat bahwa negara pihak dapat
berkonsultasi dan meminta bantuan pada PBB dalam pelaksanaan isi konvenan ini. Dan
di bagian ke lima konvenan ini, diatur tentang keanggotaan konvenan ini. Seperti
halnya konferensi, perubahan-perubahan, masa berlakunya konvenan, dan kewajiban
PBB terhadap pihak negara dalam konvenan ini.
Dengan
adanya konvenan ini diharapkan munculnya rasa tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,
karena kualitas negara juga dipengaruhi rakyatnya. Dan juga dengan pelaksanaan
konvenan ini mempermudah kegiatan ekonomi antar negara, karena dengan majunya
ekonomi suatu negara karena pemenuhan hak pekerjanya dapat memberikan
kesempatan negara tersebut untuk berani bersaing dengan negara lain. Tentang kewajiban
sebuah negara dalam memenuhi hak-hak standar hidup rakyatnya seharusnya tidak
perlu dibuat konvenan, karena hal tersebut merupakan kesadaran sebuah
pemerintahan negara kepada rakyatnya, namun bisa dibilang hingga konvenan ini
sudah berumur setengah abad lebih masih banyak negara-negara yang mengabaikan
kewajibannya kepada rakyat. PBB sebagai salah satu pencetus konvenan ini perlu
adanya pengawasan lebih terhadap negara-negara dibawahnya khususnya yang masuk
ke dalam konvenan ini, bisa juga dengan cara memberi sanksi kepada negara pihak
karena bagaimanapun ujung dari pelaksanaan dari konvenan akan memberikan dampak
positif perdamaian dunia yang dimana salah satu tujuan dibentuknya PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar