Jumat, 06 April 2012

Review International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights


Nama : Anggita Mega Mentari
NIM : 11/314308/SP/24608

Review International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights

          ICESCR atau disebut juga Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan budaya merupakan salah satu bagian dari implementasi peranan DUHAM bagi penegakan Hak Asasi Manusia di dunia ini. Pada tanggal 16 Desember 1966 ,berdasarkan resolusi 2200A (XXI), MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik bersama-sama dengan Protokol Opsional pada Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya . Kovenan-kovenan tersebut mulai diberlakukan sejak 3 Januari 1976 .1 Secara umum, ISESCR dikenal sebagai kovenan yang mengatur hak general kedua (second generation ) HAM.

          Kovenan ini mengulas hak-hak atas ekonomi ,sosial dan budaya seperti halnya hak atas pekerjaan, hak atas gaji yang layak , hak untuk bergabung dengan serikat kerja/dagang, hak persamaan perlakuan bagi wanita dan pria ,serta hak mendapatkan keamanan sosial . Hak-hak spesifik tersebut merupakan beberapa contoh dari substansi kovenan ini yang berperan penting dalam realisasi penerapan DUHAM di manapun. Menurut saya, terdapat beberapa pasal yang menarik, seperti pasal 6 ICESCR yang menyatakan bahwa “ The States Parties to the present Covenant recognize the right to work, which includes the right of everyone to the opportunity to gain his living by work which he freely chooses or accepts, and will take appropriate steps to safeguard this right”. Pasal tersebut secara jelas memaparkan bahwa setiap individu di dunia ini memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dalam bekerja dan memilih pekerjaan yang ia inginkan. Secara pribadi saya berpendapat bahwa proses penegakan hak tersebut bergantung erat dengan kondisi sebuah negara yang ada.

          Seperti kita ketahui bersama, tidak semua negara memiliki kemampuan yang sama dalam memberikan peluang pekerjaan merata bagi setiap warganya. Hal ini terkait secara nyata dengan kemampuan pihak pemerintah dalam mengatur keberlangsungan kehidupan di dalam negaranya sendiri. Oleh karena itu, sesuai dengan realita perbedaan kondisi ekonomi di berbagai wilayah, akan sangat sulit rasanya untuk menjamin adanya penegakan pasal ini bagi masyarakat internasional. Peluang mendapatkan pekerjaan dapat dipastikan berbanding lurus dengan kemampuan seseorang, hingga pada akhirnya akan terjadi ketidak-seimbangan kesempatan ,terutama dalam negara-negara dunia ketiga yang ber notabene masih lemah dalam hal ekonomi .

          Selain pasal tersebut, pasal 9 ICESCR menyatakan bahwa “The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to social security, including social insurance. ” Pasal ini memaparkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan keamanan sosial dalam kehidupannya. Di sisi lain, sesungguhnya “keamanan sosial” sendiri merupakan hal abstrak yang bersifat relatif bagi setiap orang dan mekanisme penegakannya pun perlu dipertanyakan. Akan sangat besar kemungkinan bahwa tidak semua orang dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan hubungan sosial mereka masing-masing. Terkait dengan fenomena “bullying” yang marak terjadi saat ini, tentu saja hal tersebut merupakan salah satu faktor yang menggangu keamanan sosial seseorang. Regulasi perlindungan sosial bagi seseorang bukanlah hal yang mudah karena bagaimanapun juga pandangan individu satu dengan individu lainnya akan selalu memiliki perberbedaan entah sekecil apapun. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan seputar bagaimana keadilan dapat dirasakan oleh individu-individu tersebut, dan bagaimana mereka dapat merasa bahwa mereka mendapatkan keadilan yang sama dalam implementasi nyata penegakan HAM di dunia ini.

          Pada dasarnya, konvensi ini secara jelas mengacu pada ekspektasi perkembangan keadilan HAM ke arah yang lebih positif. Namun, sangat diperlukan adanya kejelasan mendetail agar setiap individu mengerti dan mampu memahami dengan baik sejauh mana hak-hak yang mereka miliki, hingga pada akhirnya proses penegakan HAM di dunia ini dapat melibatkan semua pihak dan tercipta keadilan yang nyata secara merata.


Office Of United Nations for Commissioner of Human Right, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rightshttp://www2.ohchr.org/english/law/cescr.htm,
diakses pada 5 April 2012   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar