Nama :
Anggita Mega Mentari
NIM :
11/314308/SP/24608
Review
International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
ICESCR
atau disebut juga Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
budaya merupakan salah satu bagian dari implementasi peranan DUHAM
bagi penegakan Hak Asasi Manusia di dunia ini.
Pada tanggal 16 Desember 1966 ,berdasarkan resolusi 2200A (XXI), MU
PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik
bersama-sama dengan Protokol Opsional pada Kovenan tentang Hak-hak
Sipil dan Politik serta Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya . Kovenan-kovenan tersebut mulai diberlakukan sejak 3 Januari
1976
.1
Secara umum, ISESCR dikenal sebagai kovenan yang mengatur hak general
kedua (second generation ) HAM.
Kovenan
ini mengulas hak-hak atas ekonomi ,sosial dan budaya seperti halnya
hak atas pekerjaan, hak atas gaji yang layak , hak untuk bergabung
dengan serikat kerja/dagang, hak persamaan perlakuan bagi wanita dan
pria ,serta hak mendapatkan keamanan sosial . Hak-hak spesifik
tersebut merupakan beberapa contoh dari substansi kovenan ini yang
berperan penting dalam realisasi penerapan DUHAM di manapun. Menurut saya, terdapat beberapa pasal yang menarik, seperti pasal 6
ICESCR yang menyatakan bahwa “ The
States Parties to the present Covenant recognize the right to work,
which includes the right of everyone to the opportunity to gain his
living by work which he freely chooses or accepts, and will take
appropriate steps to safeguard this right”. Pasal
tersebut secara jelas memaparkan bahwa setiap individu di dunia ini
memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dalam bekerja dan memilih
pekerjaan yang ia inginkan. Secara pribadi saya berpendapat bahwa
proses penegakan hak tersebut bergantung erat dengan kondisi sebuah
negara yang ada.
Seperti
kita ketahui bersama, tidak semua negara memiliki kemampuan yang sama
dalam memberikan peluang pekerjaan merata bagi setiap warganya. Hal
ini terkait secara nyata dengan kemampuan pihak pemerintah dalam
mengatur keberlangsungan kehidupan di dalam negaranya sendiri. Oleh
karena itu, sesuai dengan realita perbedaan kondisi ekonomi di
berbagai wilayah, akan sangat sulit rasanya untuk menjamin adanya
penegakan pasal ini bagi masyarakat internasional. Peluang
mendapatkan pekerjaan dapat dipastikan berbanding lurus dengan
kemampuan seseorang, hingga pada akhirnya akan terjadi
ketidak-seimbangan kesempatan ,terutama dalam negara-negara dunia
ketiga yang ber notabene
masih
lemah dalam hal ekonomi .
Selain
pasal tersebut, pasal 9 ICESCR menyatakan bahwa “The
States Parties to the present Covenant recognize the right of
everyone to social security, including social insurance. ” Pasal
ini memaparkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan
keamanan sosial dalam kehidupannya. Di sisi lain, sesungguhnya
“keamanan sosial” sendiri merupakan hal abstrak yang bersifat
relatif bagi setiap orang dan mekanisme penegakannya pun perlu
dipertanyakan. Akan sangat besar kemungkinan bahwa tidak semua orang
dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan hubungan sosial mereka
masing-masing. Terkait dengan fenomena “bullying” yang marak
terjadi saat ini, tentu saja hal tersebut merupakan salah satu faktor
yang menggangu keamanan sosial seseorang. Regulasi perlindungan
sosial bagi seseorang bukanlah hal yang mudah karena bagaimanapun
juga pandangan individu satu dengan individu lainnya akan selalu
memiliki perberbedaan entah sekecil apapun. Hal ini lah yang menjadi
pertanyaan seputar bagaimana keadilan dapat dirasakan oleh
individu-individu tersebut, dan bagaimana mereka dapat merasa bahwa
mereka mendapatkan keadilan yang sama dalam implementasi nyata
penegakan HAM di dunia ini.
Pada
dasarnya, konvensi ini secara jelas mengacu pada ekspektasi
perkembangan keadilan HAM ke arah yang lebih positif. Namun, sangat
diperlukan adanya kejelasan mendetail agar setiap individu mengerti
dan mampu memahami dengan baik sejauh mana hak-hak yang mereka
miliki, hingga pada akhirnya proses penegakan HAM di dunia ini dapat
melibatkan semua pihak dan tercipta keadilan yang nyata secara
merata.
1 Office Of United Nations for Commissioner of Human Right, ‘International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights’, http://www2.ohchr.org/english/law/cescr.htm,
diakses pada 5 April 2012
diakses pada 5 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar