Ariyanto Nugroho
08/267757/SP/23056
Nuremberg
Trials
Buremberg Trials adalah
proses peradilan petinggi-petinggi Nazi Jerman dan pihak lain yang terlibat
dalam kejahatan perang dan kemanusiaan selama Perang Dunia II berlangsung.
Peradilan ini dilakukan atas persetujuan antara pihak Sekutu terutama Amerika
Serikat, Uni Sovyet, Inggris dan Perancis melalui beberapa rangkaian
kesepakatan seperti perundingan Tehran (1943), Yalta (1945), dan Postdam (1945).
Rangkaian perundingan yang dimaksudkan untuk menanganis situasi pasca perang
ini kemudian melahirkan London Charter (8 Agustus 1945), yang berisikan
de-nazi-isasi Jerman sesuai Morgenthau
Plan dengan menghukum petinggi-petinggi dan mereka yang terkait dengan Nazi
Jerman oleh alasan kejahatan perang dan kemanusiaan. Sekilas menilik sejarah,
pada sumber yang penulis baca justifikasi Nuremberg
Trials ini adalah pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan tentara Nazi
Jerman dalam melakukan genosida terhadap penduduk Jerman non-Arya, terutama
Yahudi. Bukti peristiwa ini terlihat dari laporan tentara Sekutu ketika
berhasil mencaplok wilayah Jerman dan menemukan kamp-kamp konsentrasi yang
dipenuhi dengan mayat-mayat orang Yahudi. Sekalipun masalah ini mengundang
debat, namun Nuremberg Trials sukses
dilaksanakan Sekutu dengan memangkas habis bibit-bibit tumbuhnya Nazi kembali.
Pelaksanaan peradilan ini
dilakukan di Palace of Justice di Nuremberg (19 Oktober 1945) setelah kemauan
Uni Sovyet melakukan peradilan di Berlin ditolak AS, Inggris, dan Perancis. Pada
intinya dakwaan terhadap mereka yang dihukum dikarenakan keterlibatan
konspirasi melawan perdamaian; merencanakan, menginisiasi, dan mendanai perang
melawan perdamaian, kejahatan perang, kejahatan melawan kemanusiaan.
Petinggi dan pihak yang
terlibat dalam kejahatan Nazi Jerman, yang didakwa dalam Nuremberg Trials, sebagai berikut:
1. Martin Bormann :
hukuman mati
2. Karl Dönitz :
penjara 10 tahun
3. Hans Frank :
hukuman mati
4. Wilhelm Frick :
hukuman mati
5. Hans Fritzsche :
tidak bersalah
6. Walther Funk :
penjara seumur hidup
7. Hermann Göring :
hukuman mati
8. Rudolf Hess :
penjara seumur hidup
9. Alfred Jodl :
hukuman mati
10. Ernst Kaltenbrunner : hukuman mati
11. Wilhelm Keitel :
hukuman mati
12. Gustav Krupp von Bohlen und Halbach : tak
sehat selama peradilan dan meninggal sebelum sempat diadili
13. Robert Ley :
bunuh diri sebelum peradilan dilaksanakan
14. Baron Konstantin von Neurath : penjara 15 tahun
15. Franz von Papen : tidak bersalah
16. Erich Raeder :
penjara seumur hidup
17. Joachim von Ribbentrop : hukuman mati
18. Alfred Rosenberg : hukuman mati
19. Fritz Sauckel :
hukuman mati
20. Dr. Hjalmar Schacht : tidak
bersalah
21. Baldur von Schirach : penjara 20
tahun
22. Arthur Seyss-Inquart : hukuman mati
23. Albert Speer : penjara 20 tahun
24. Julius Streicher : hukuman mati
Referensi
Nuremberg Trials (online). <http://en.wikipedia.org/wiki/Nuremberg_Trials>,
diakses 26 April 2012
The Subsequents Nuremberg Trials (online), <http://law2.umkc.edu/faculty/projects/ftrials/nuremberg/subsequenttrials.html>,
diakses 26 April 2012
The International Military Tribunal for Germany (online), <http://avalon.law.yale.edu/subject_menus/imt.asp>,
diakses 26 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar