Kamis, 26 April 2012

Review Special Tribunal for Lebanon

Nama   : Adi Wira Bhre A.
kelas    : PSHAM B
NIM    : 11/ 317877/ SP/ 24762

Review Special Tribunal for Lebanon
Pada tanggal 13 Desember 2005, Pemerintah Republik Libanon meminta PBB untuk mendirikan pengadilan yang bersifat internasional untuk mengadili semua orang yang diduga bertanggung jawab atas serangan 14 Pebruari 2005 di Beirut yang menewaskan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafiq Hariri dan 22 orang lainnya. Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan 1664 (2006), PBB dan Republik Lebanon dinegosiasikan kesepakatan mengenai pembentukan Pengadilan Khusus untuk Libanon. Selanjutnya resolusi Dewan Keamanan 1757 (2007) 30 Mei 2007, ketentuan dokumen terlampir dan Statuta Pengadilan Khusus dalamnya melekat, mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2007.
Mandat Pengadilan Khusus untuk Libanon adalah untuk mengadili orang yang bertanggung jawab atas serangan 14 Pebruari 2005 mengakibatkan kematian mantan Perdana Menteri Rafiq Hariri dan kematian atau cedera orang lain. Yurisdiksi Pengadilan bisa diperpanjang di luar pemboman 14 Februari 2005 jika Pengadilan menemukan bahwa serangan lain yang terjadi di Libanon antara 1 Oktober 2004 dan 12 Desember 2005 yang terhubung sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan pidana dan yang bersifat dan gravitasi mirip dengan serangan dari 14 Februari 2005. Koneksi ini termasuk namun tidak terbatas pada kombinasi dari unsur-unsur berikut: maksud kriminal (motif), tujuan serangan balik, sifat korban yang ditargetkan, pola serangan (modus operandi), dan para pelaku. Kejahatan yang terjadi setelah 12 Desember 2005 dapat memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam yurisdiksi Pengadilan di bawah kriteria yang sama jika diputuskan demikian oleh Pemerintah Republik Libanon dan PBB dan dengan persetujuan dari Dewan Keamanan.1
Ayyasy dkk. (STL-11-01) Kasus ini berkaitan dengan serangan terhadap mantan Perdana Menteri Lebanon Rafiq Hariri dan lain-lain pada tanggal 14 Februari 2005. Jaksa telah mengajukan dakwaan kepada hakim pra-peradilan pada 17 Januari 2011 dan telah diubah tiga kali (11 Maret, Mei 6, 10 Juni 2011). Dakwaan ini dikonfirmasi pada tanggal 28 Juni 2011.
Dakwaan dan surat perintah penangkapan atas ditransmisikan kepada pemerintah Lebanon pada 30 Juni 2011. Empat orang yang disebut dalam surat dakwaan adalah: Salim Jamil Ayyasy, Mustafa Amine Badreddine, Hussein Hassan Oneissi, Assad Hassan Sabra.2
Dengan adanya STL yang pada awalnya hanya menyangkut permasalahan di Libanon, dan kemudian oleh PBB bersama pemerintahan Libanon untuk menggunakannya juga pada permasalahan pada kasus yang mirip dengan kasus di libanon dapat memberikan proteksi pada negara-negara dibawah PBB dalam kasus yang serupa. Sehingga negara-negara yang mungkin nanti juga mendapat kasus yang sama. Dan STL ini disambut baik dengan PBB karena bisa menjadi salah implementasi dari tujuan didirikannya PBB adalah untuk perdamaian dunia. Dari sisi hak asasi manusia, STL bisa menjadi salah satu pemenuhan hak. Karena dengan adanya STL dapat memberikan hak hidup bagi para terdakwanya yaitu dengan mengesampingkan hukuman mati atau kerja paksa dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar