Nama : Adi
Wira Bhre A.
kelas : PSHAM B
NIM : 11/ 317877/ SP/ 24762
NIM : 11/ 317877/ SP/ 24762
Review
Special Tribunal for Lebanon
Pada tanggal 13 Desember 2005, Pemerintah Republik Libanon
meminta PBB untuk mendirikan pengadilan yang bersifat internasional untuk
mengadili semua orang yang diduga bertanggung jawab atas serangan 14 Pebruari
2005 di Beirut yang menewaskan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafiq Hariri dan 22
orang lainnya. Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan 1664 (2006), PBB dan
Republik Lebanon dinegosiasikan kesepakatan mengenai pembentukan Pengadilan
Khusus untuk Libanon. Selanjutnya resolusi Dewan Keamanan 1757 (2007) 30 Mei
2007, ketentuan dokumen terlampir dan Statuta Pengadilan Khusus dalamnya melekat,
mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2007.
Mandat Pengadilan Khusus untuk Libanon adalah untuk mengadili orang yang bertanggung jawab atas serangan 14 Pebruari 2005 mengakibatkan kematian mantan Perdana Menteri Rafiq Hariri dan kematian atau cedera orang
lain. Yurisdiksi Pengadilan
bisa diperpanjang di luar pemboman 14 Februari
2005 jika Pengadilan menemukan bahwa serangan lain yang terjadi di Libanon antara 1 Oktober 2004 dan 12 Desember 2005 yang terhubung sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan pidana dan yang
bersifat dan gravitasi mirip
dengan serangan dari 14 Februari 2005. Koneksi ini termasuk namun tidak terbatas pada kombinasi dari unsur-unsur berikut: maksud kriminal (motif), tujuan serangan balik, sifat korban yang
ditargetkan, pola serangan (modus
operandi), dan para pelaku. Kejahatan
yang terjadi setelah 12 Desember 2005
dapat memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam yurisdiksi Pengadilan di bawah kriteria
yang sama jika diputuskan
demikian oleh Pemerintah Republik Libanon dan PBB dan dengan
persetujuan dari Dewan Keamanan.1
Ayyasy
dkk. (STL-11-01) Kasus ini berkaitan dengan serangan terhadap mantan Perdana Menteri Lebanon Rafiq Hariri dan
lain-lain pada tanggal 14 Februari
2005. Jaksa telah mengajukan
dakwaan kepada hakim pra-peradilan pada 17 Januari
2011 dan telah diubah tiga kali
(11 Maret, Mei 6,
10 Juni 2011). Dakwaan ini dikonfirmasi pada tanggal 28 Juni 2011.
Dakwaan dan surat perintah
penangkapan atas ditransmisikan
kepada pemerintah Lebanon pada 30
Juni 2011. Empat orang
yang disebut dalam surat dakwaan adalah: Salim Jamil
Ayyasy, Mustafa Amine Badreddine, Hussein Hassan Oneissi, Assad Hassan Sabra.2
Dengan
adanya STL yang pada awalnya hanya menyangkut permasalahan di Libanon, dan
kemudian oleh PBB bersama pemerintahan Libanon untuk menggunakannya juga pada
permasalahan pada kasus yang mirip dengan kasus di libanon dapat memberikan proteksi
pada negara-negara dibawah PBB dalam kasus yang serupa. Sehingga negara-negara
yang mungkin nanti juga mendapat kasus yang sama. Dan STL ini disambut baik
dengan PBB karena bisa menjadi salah implementasi dari tujuan didirikannya PBB
adalah untuk perdamaian dunia. Dari sisi hak asasi manusia, STL bisa menjadi
salah satu pemenuhan hak. Karena dengan adanya STL dapat memberikan hak hidup
bagi para terdakwanya yaitu dengan mengesampingkan hukuman mati atau kerja
paksa dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar